BERITAPERS || Jakarta, 19 September 2025 – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Kebijakan ini mencakup penyesuaian gaji bagi seluruh PNS, termasuk guru, dosen, pejabat negara, serta anggota TNI dan Polri. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat kinerja pelayanan publik.
Dalam dokumen resmi, disebutkan bahwa kenaikan gaji masuk dalam delapan program Quick Wins yang dirancang sebagai bagian dari perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Program ini menjadi fokus pemerintah dalam mempercepat pencapaian target pembangunan nasional, salah satunya dengan memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi aparat negara.
“Penyesuaian gaji bukan semata soal angka, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan ASN, guru, dosen, TNI, dan Polri tetap memiliki motivasi serta semangat pengabdian yang tinggi,” bunyi keterangan resmi pemerintah.
Kebijakan ini langsung disambut baik oleh berbagai kalangan. Guru dan dosen, yang selama ini menantikan adanya penyesuaian penghasilan seiring meningkatnya kebutuhan hidup, menilai langkah pemerintah tepat waktu.
“Sudah lama para guru berharap ada perhatian serius terkait kesejahteraan. Dengan kenaikan gaji ini, kami optimis kualitas pendidikan juga akan ikut terdorong,” ujar salah seorang pengurus organisasi profesi guru.
Hal senada juga disampaikan perwakilan dosen dari perguruan tinggi negeri yang menekankan pentingnya kesejahteraan sebagai faktor penunjang kualitas riset dan pengajaran.
Sementara itu, anggota TNI dan Polri menilai kebijakan ini akan berdampak positif bagi peningkatan profesionalisme aparat keamanan dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan dan ketertiban masyarakat.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, aparatur diharapkan mampu bekerja lebih fokus, berintegritas, dan inovatif dalam mendukung pembangunan nasional.
Kebijakan ini juga sejalan dengan visi besar pemerintah dalam membangun birokrasi yang profesional, efektif, dan berdaya saing, terutama di tengah tantangan global dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Perpres 79/2025 mengatur bahwa penyesuaian gaji akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme teknis, termasuk penentuan besaran kenaikan sesuai golongan dan jabatan, agar dapat diimplementasikan secara merata.
Dengan adanya kebijakan ini, harapan besar muncul bahwa peningkatan kesejahteraan akan sejalan dengan peningkatan kinerja aparatur negara dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.





















