• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Kanit Pidum Polres Maros Tegaskan Kasus Naharia Masih Lidik, LIDIK PRO Desak Sidik

Ismail Waru by Ismail Waru
6 November 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Kanit Pidum Polres Maros Tegaskan Kasus Naharia Masih Lidik, LIDIK PRO Desak Sidik
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS||Maros – Kamis, 6 November 2025. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Fajar, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan laporan dugaan kekerasan terhadap warga bernama Naharia.

Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp yang diterima pendamping korban dari Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Ipda Fajar menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan pihaknya telah mengambil langkah lanjutan dengan mengambil hasil visum dari rumah sakit sebagai salah satu alat bukti penting.

“Walaikumsalam, prosesnya masih lidik, Bu,” tulis Ipda Fajar.

“Rencana hari ini anggota ke rumah sakit ambil hasil visum, Bu,” lanjutnya dalam pesan singkat pada Kamis (6/11/2025).

Sementara itu, pendamping korban dari LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, mengapresiasi langkah Kanit Pidum Polres Maros, namun menegaskan pentingnya percepatan gelar perkara agar status laporan dapat segera naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

“Kami tetap mengawal proses hukum ini. Harapan kami, setelah hasil visum diterima, penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum bagi korban,” ujar Ismar.

Menurut Ismar, dasar hukum peningkatan perkara dari lidik ke sidik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di antaranya:

Pasal 1 angka 5 KUHAP:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Pasal 109 ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Dengan demikian, apabila telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup — seperti hasil visum, keterangan saksi, atau bukti pendukung lainnya — maka penyidik wajib meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum.

Selain mendesak percepatan proses hukum, LIDIK PRO juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban Naharia, yang hingga kini masih merasa takut karena pelaku diduga masih berkeliaran di sekitar lingkungan rumahnya.

“Kami meminta Polres Maros memberi perlindungan maksimal bagi korban, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” tegas Ismar.

Dasar hukum perlindungan terhadap korban dan saksi diatur dalam:

Pasal 10A KUHAP, yang menyebutkan bahwa korban atau saksi berhak memperoleh perlindungan hukum atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh:

Perlindungan atas keamanan pribadi;

Informasi mengenai perkembangan kasus;

Bantuan medis dan psikologis; serta

Ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat tindak pidana.

Korban, Naharia, dalam keterangannya menyampaikan bahwa ia masih trauma dan berharap aparat kepolisian dapat memberikan jaminan keamanan hingga perkara ini tuntas.

“Saya masih takut karena pelaku sering lewat dan berteriak di sekitar rumah. Saya ingin merasa aman sampai kasus ini selesai,” ujar Naharia dengan nada haru.

Post Views: 127
Tags: Kanit PidumMasih LidikPolres MarosTegaskan Kasus Nahariah
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Polda Jatim Dukung Asta Cita Salurkan Ribuan Porsi Makanan Bergizi Gratis Untuk Pelajar

Polda Jatim Dukung Asta Cita Salurkan Ribuan Porsi Makanan Bergizi Gratis Untuk Pelajar

12 Juni 2025
SAH!! Syahruni Haris Aklamasi Pimpin Kadin Bulukumba, Musda Berlangsung Singkat dan Penuh Kekeluargaan

SAH!! Syahruni Haris Aklamasi Pimpin Kadin Bulukumba, Musda Berlangsung Singkat dan Penuh Kekeluargaan

10 Mei 2026
Kapolres Parepare Pimpin Korps Raport, 88 Personel Polri Resmi Naik Pangkat

Kapolres Parepare Pimpin Korps Raport, 88 Personel Polri Resmi Naik Pangkat

30 Juni 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?