BeritaPers. Opini || Menjelang akhir semester, ruang-ruang dosen dan guru sering menjadi tempat lahirnya dilema. Di hadapan mereka tersaji daftar nilai mahasiswa atau peserta didik yang beragam. Ada yang berjuang keras dan mencapai target, ada pula yang berkali-kali absen, terlambat mengumpulkan tugas, atau gagal memenuhi capaian pembelajaran. Namun ketika melihat mahasiswa terancam mengulang mata kuliah, kehilangan beasiswa, atau mengalami penurunan IPK, sebagian pendidik tergoda untuk “membantu” dengan menaikkan nilai.
Fenomena ini bukan hal baru. Bahkan di era persaingan perguruan tinggi yang semakin ketat, tekanan untuk menjaga angka kelulusan, akreditasi, dan kepuasan mahasiswa terkadang membuat objektivitas penilaian berada pada posisi yang rentan. Nilai akhirnya tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kompetensi, tetapi dipengaruhi rasa iba dan pertimbangan nonakademik.
Padahal dalam perspektif Islam, kasih sayang tidak boleh mengalahkan amanah dan keadilan. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisa: 58). Penilaian akademik merupakan amanah yang harus diberikan berdasarkan capaian belajar yang sesungguhnya, bukan berdasarkan rasa kasihan semata.
Masalahnya, dampak manipulasi nilai sering kali tidak langsung terlihat. Mahasiswa merasa diuntungkan, dosen merasa telah membantu, dan institusi tampak berhasil meningkatkan angka kelulusan. Namun dalam jangka panjang, praktik ini dapat melahirkan lulusan yang memiliki ijazah tetapi minim kompetensi. Kita sering mengeluhkan rendahnya profesionalisme di berbagai bidang, tetapi jarang bertanya: apakah sistem penilaian yang tidak objektif turut berkontribusi terhadap masalah tersebut?
Bayangkan seorang calon guru yang lulus dengan nilai tinggi padahal belum menguasai kompetensi pedagogik dasar. Bayangkan pula seorang sarjana yang memperoleh IPK memuaskan, tetapi kesulitan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Ketika nilai tidak lagi mencerminkan kemampuan, maka masyarakatlah yang pada akhirnya menanggung akibatnya.
Rasulullah saw. mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya. Guru dan dosen adalah pemimpin dalam proses pendidikan. Karena itu, setiap angka yang ditulis dalam lembar penilaian bukan sekadar urusan administrasi akademik, melainkan juga tanggung jawab moral dan spiritual.
Tentu saja Islam tidak melarang belas kasih. Namun kasih sayang dalam pendidikan semestinya diwujudkan melalui cara yang mendidik: memberikan bimbingan tambahan, remedial, konsultasi akademik, pendampingan belajar, atau kesempatan perbaikan sesuai aturan. Membantu mahasiswa meningkatkan kompetensi jauh lebih bermakna daripada sekadar menaikkan angka di transkrip.
Di tengah berbagai tantangan pendidikan saat ini, integritas pendidik menjadi fondasi yang tidak boleh ditawar. Pendidikan bermutu tidak lahir dari nilai yang dipoles, melainkan dari kejujuran dalam mengukur kemampuan dan kesungguhan dalam membimbing peserta didik untuk berkembang.
Kasihan boleh, membantu wajib, tetapi nilai harus tetap objektif. Sebab keadilan dalam penilaian bukan hanya menjaga martabat profesi pendidik, melainkan juga menjaga kualitas generasi masa depan.






















Discussion about this post