Kasra berharap laporan balik ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan melaporkan seseorang tanpa dasar dan bukti yang sah. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan orang yang memiliki kuasa, tetapi percaya bahwa hukum semestinya bisa menjadi alat perlindungan bagi siapa pun. “Saya bukan orang berkuasa, tapi saya percaya hukum itu milik semua orang. Saya hanya ingin nama saya dipulihkan,” ucapnya.
Sebagai bentuk transparansi, laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, di antaranya Kapolri di Jakarta, Kapolda Sulawesi Selatan, Propam Polda Sulsel, Ketua Umum LSM LIDIK PRO RI di Makassar, serta disimpan sebagai arsip internal LSM LIDIK PRO.
Ketua LSM LIDIK PRO, Ismar, SH, menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum agar menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Ia menegaskan, jika laporan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, pihaknya siap mengangkat persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas.
“Kalau kasus ini tidak ditindaklanjuti, kami akan angkat persoalan ini ke ranah publik — baik melalui media, aksi terbuka, maupun jalur resmi ke lembaga pengawas di tingkat pusat. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Ismar.










