BERITAPERS || Makassar – Sabtu, 3 Januari 2026. Polemik administrasi terkait penunjukan Penjabat Sementara (PJ) RT 02/RW 07 Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate, hingga kini belum menemukan kejelasan. Persoalan ini bahkan dinilai semakin berlarut-larut dan memunculkan dugaan lemahnya tata kelola administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Tim wartawan MataElangTV yang diwakili oleh Robby Rambi turun langsung ke Kantor Kelurahan Tanjung Mardeka pada Rabu, 10 Desember 2025, guna mempertanyakan status dan legalitas administrasi PJ RT 02/RW 07 yang disebut bermasalah sejak awal penunjukannya.
Dalam kunjungan tersebut, Robby Rambi bertemu langsung dengan Lurah Tanjung Mardeka, Armansyah Frenanda, S.STP., MAP, untuk meminta klarifikasi terkait penunjukan Charles sebagai PJ RT 02/RW 07.
Dari hasil klarifikasi, terungkap fakta bahwa Charles yang saat ini menjabat sebagai PJ RT 02/RW 07 ternyata berdomisili di RT 03, bukan di RT 02 sebagaimana wilayah yang dipimpinnya. Fakta ini diakui langsung oleh yang bersangkutan dan terekam dalam sebuah video pengakuan.
Dalam rekaman tersebut, Charles menyampaikan bahwa dirinya hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ditunjuk sebagai PJ RT. Hingga kini, proses administrasi kependudukan dan perubahan domisilinya disebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan dasar administrasi kependudukan, mengingat seorang Ketua RT atau PJ RT idealnya berdomisili di wilayah yang dipimpinnya.
Selain menyoroti status PJ RT, Robby Rambi juga mengungkap adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi calon Ketua RT. Ia menyebut bahwa berkas pencalonannya yang sempat dinyatakan memenuhi syarat dan disimpan di kantor kelurahan, tiba-tiba dicoret tanpa penjelasan resmi.
Menurut Robby, pencoretan tersebut terjadi setelah adanya laporan dari PJ RT 01/RW 07 bernama Bernard. Namun hingga saat ini, tidak pernah ada klarifikasi terbuka maupun penjelasan tertulis dari pihak kelurahan.
“Berkas saya sebelumnya dinyatakan lolos dan disimpan di kantor lurah. Tapi tiba-tiba dicoret tanpa penjelasan. Alasannya disebut karena data lama saya di RT 02/RW 07. Prosesnya tidak transparan dan terkesan memihak,” ujar Robby.
Ia menilai, mekanisme seleksi yang tidak terbuka seperti ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pemerintahan tingkat paling bawah.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Tanjung Mardeka, Armansyah Frenanda, menyampaikan bahwa memang telah ada nama yang terdaftar sebagai calon RT. Namun, ia mengakui bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait kemungkinan penerapan “RT lintas”—yakni warga dari RT lain menjabat sebagai ketua di RT berbeda—masih menjadi persoalan yang belum memiliki kepastian aturan.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa proses penunjukan PJ RT dan seleksi calon RT di Kelurahan Tanjung Mardeka belum sepenuhnya berjalan sesuai prinsip administrasi pemerintahan dan ketentuan kependudukan yang berlaku.
Sebelum mendatangi kantor kelurahan, pihak MataElangTV juga telah menyampaikan laporan dan permintaan klarifikasi ke pihak Kecamatan Tamalate melalui pesan singkat kepada Sekretaris Camat Tamalate, Saddam Musna, S.STP., M.Si. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada respons yang diterima.
Upaya untuk menemui staf kecamatan secara langsung pun dinilai tidak membuahkan hasil. Wartawan mengaku kerap mendapat jawaban bahwa proses masih berjalan lama, yang dianggap sebagai bentuk penghindaran dan upaya mengulur waktu.
Atas kondisi tersebut, Robby Rambi mendesak Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota Makassar, untuk turun tangan secara langsung dengan menurunkan tim independen atau intel lapangan guna memeriksa polemik ini.
Ia menegaskan bahwa bukti pengakuan dari PJ RT sendiri telah tersedia dan seharusnya menjadi dasar kuat untuk melakukan evaluasi administratif.
“Ini bukan sekadar persoalan RT, tapi menyangkut tata kelola pemerintahan paling bawah. Kalau ada pengakuan langsung dari PJ RT yang bermasalah secara administrasi tetapi dibiarkan, maka patut dipertanyakan kinerja kelurahan dan kecamatan,” tegas Robby.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya transparansi, ketegasan aturan, serta pengawasan berjenjang dalam sistem pemerintahan, khususnya di tingkat RT dan RW yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Tanpa penanganan serius, persoalan serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. (Mlp)










