BERITAPERS || JAKARTA – Perjalanan panjang Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru. Perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu kini berada di ambang pucuk pimpinan institusi Bhayangkara setelah Komisi III DPR RI menyetujui pencalonannya sebagai Kapolri secara aklamasi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dengan persetujuan Komisi III tersebut, proses selanjutnya adalah pembahasan dalam rapat paripurna DPR dan tahapan pengangkatan oleh Presiden. Karena itu, pada 1 Oktober 2026 Suyudi secara administratif masih merupakan calon Kapolri, belum Kapolri definitif.
Suyudi Ario Seto lahir di Pandeglang, Banten, 14 Juli 1973. Ia merupakan alumnus Akpol 1994 yang kemudian memperkuat pendidikan profesionalnya melalui Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) pada 2018.
Kariernya sejak awal banyak bersentuhan dengan dunia reserse dan penegakan hukum. Ia pernah bertugas sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kapolsek Pasar Minggu, Kapolsek Tanah Abang, Kapolsek Penjaringan, serta mengemban sejumlah jabatan reserse di tingkat polres dan polda.
Pengalaman tersebut membentuk perjalanan karier Suyudi sebagai polisi lapangan yang kemudian berkembang ke posisi strategis di tingkat nasional.
Ia pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, hingga menduduki sejumlah posisi di lingkungan Bareskrim Polri.
Karier kewilayahan Suyudi juga cukup panjang. Ia dipercaya memimpin sejumlah kesatuan, antara lain sebagai Kapolres Majalengka pada 2014, Kapolres Bogor pada 2015, Kapolresta Bogor Kota, hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat pada 2017.
Setelah itu, ia kembali memasuki jajaran strategis penegakan hukum di tingkat pusat, termasuk pernah menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, serta Penyidik Tindak Pidana Utama.
Pengalaman panjang di bidang reserse kemudian membawanya ke posisi pimpinan di tingkat polda.
Pada 2023, Suyudi dipercaya sebagai Wakapolda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia dipercaya menjabat Kapolda Banten hingga kemudian mendapat penugasan di luar struktur sebagai Pati Bareskrim Polri pada 2025
Babak penting berikutnya dalam perjalanan Suyudi terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 25 Agustus 2025.
Di BNN, Suyudi berhadapan dengan salah satu persoalan besar bangsa: peredaran narkotika dan jaringan kejahatan terorganisir.
Dalam rapat kerja BNN bersama Komisi III DPR pada Februari 2026, BNN memaparkan capaian pemberantasan narkotika sepanjang 2025. Di bawah kepemimpinan Suyudi, BNN melaporkan pengungkapan 773 kasus tindak pidana narkotika dengan 1.214 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain 4,01 ton sabu, 2,19 ton ganja, dan 1,2 ton ketamin. BNN juga mengungkap enam perkara tindak pidana pencucian uang terkait narkotika dengan aset yang disita sekitar Rp144,19 miliar.
Data tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Suyudi sebelum namanya kemudian diusulkan sebagai calon Kapolri.
Yang menarik dari uji kelayakan Suyudi di hadapan Komisi III DPR bukan hanya perjalanan kariernya, tetapi juga pesan yang ia sampaikan mengenai wajah pelayanan kepolisian.
Salah satu persoalan yang disorot adalah fenomena “no viral, no justice”, ketika sebuah laporan masyarakat baru mendapat perhatian luas setelah menjadi perbincangan di media sosial.
Suyudi menegaskan bahwa masyarakat yang datang membuat laporan polisi tidak semestinya harus mencari perhatian publik terlebih dahulu agar kasusnya ditangani.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir,” ujar Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI.
Ia menekankan bahwa pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan mendapatkan pelayanan yang adil tanpa harus mencari akses informal kepada penyelidik.
Menurut Suyudi, pembenahan tidak hanya menyangkut penanganan perkara, tetapi juga menyentuh pelayanan, kepastian hukum, integritas dan penggunaan kewenangan.
“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” kata Suyudi, seraya menyebut penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas serta penggunaan kewenangan sebagai aspek yang masih harus terus dibenahi.
Persetujuan Komisi III DPR menjadi titik penting dalam perjalanan karier Suyudi. Namun, tahapan formal pengangkatan masih harus dilalui.
Di balik perjalanan panjang seorang perwira reserse menuju kursi tertinggi di institusi Polri, terdapat harapan besar masyarakat terhadap wajah kepolisian ke depan: pelayanan yang lebih cepat, penegakan hukum yang transparan, perlakuan yang setara di hadapan hukum, serta keberanian menindak penyalahgunaan kewenangan.
Suyudi sendiri menempatkan reformasi Polri sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan dan kedekatan polisi dengan masyarakat.
Kini, perjalanan tersebut memasuki fase baru.
Dari ruang-ruang penyidikan, kantor kepolisian di berbagai wilayah, hingga memimpin lembaga pemberantasan narkotika, Suyudi telah melewati perjalanan panjang selama lebih dari tiga dekade.
Jika seluruh tahapan kenegaraan telah selesai dan resmi dilantik, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar mempertahankan rekam jejak, melainkan membuktikan bagaimana visi tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan nyata bagi masyarakat.
Sebab bagi warga yang datang ke kantor polisi membawa persoalan, laporan bukan sekadar selembar dokumen. (MLP)










