Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Majelis dipimpin oleh Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.Dalam perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, KPPU menyatakan PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia. Kedua denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula dari dua tender pemeliharaan mesin induk MTU, yakni untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam.
Mesin MTU sendiri merupakan mesin diesel tugas berat yang banyak digunakan pada kapal laut, pembangkit listrik, hingga kendaraan militer.
Dalam proses tender, PT Dieselindo Utama Nusa keluar sebagai pemenang dengan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia. Nilai penawaran untuk tender Tipe A tercatat sebesar Rp42,89 miliar, sementara tender Tipe B senilai Rp11,18 miliar.
KPPU menilai terdapat indikasi kuat kerja sama yang tidak sehat antara kedua perusahaan tersebut, sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KPPU menegaskan, putusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha dan memastikan proses tender berlangsung secara adil, transparan, dan kompetitif.









