BERITAPERS || MAKASSAR — Selasa, 29 September 2026. Lembaga Analisis Anti Korupsi (Lakindo) Sulawesi Selatan mendesak Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel untuk mempertimbangkan langkah penahanan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Desakan tersebut disampaikan Lakindo menyusul pengumuman Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026) mengenai penetapan HT sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Lakindo menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel untuk tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan penilaian penyidik telah terpenuhi alasan dan syarat penahanan sesuai hukum acara pidana,” tegas perwakilan Lakindo Sulsel.
Lakindo menegaskan bahwa permintaan agar penyidik mempertimbangkan penahanan bukan merupakan bentuk vonis terhadap HT. Status tersangka, menurut Lakindo, tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti bersalah.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, Lakindo meminta agar status HT sebagai kepala daerah tidak menjadi faktor yang memengaruhi penerapan hukum.
“Jabatan tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum. Jika syarat penahanan telah terpenuhi, kami meminta penyidik mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Lakindo juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap HT. Sebelumnya, kepolisian menyampaikan bahwa sikap kooperatif tersangka menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut Lakindo, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar menjadi perhatian publik. Namun, penentuan mengenai perlu atau tidaknya penahanan tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Publik berhak mengetahui bagaimana standar dan pertimbangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan. Jika secara hukum alasan penahanan telah terpenuhi, maka jangan ada keraguan. Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara proporsional kepada masyarakat,” kata Lakindo.
Lakindo menegaskan, proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum, bukan jabatan maupun kekuasaan.
Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, kepolisian sebelumnya mengungkapkan telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapi proses penyidikan.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polres Gowa sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Lakindo menilai rangkaian tindakan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih terus dikembangkan dan seluruh fakta hukum perlu diungkap secara menyeluruh.
Lakindo juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum sebelum waktunya. Kami meminta hukum bekerja. Jika penahanan memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan syarat hukumnya terpenuhi, maka lakukan sesuai prosedur. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada perlakuan khusus karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel sebelumnya menyampaikan bahwa HT masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa selama belum dilakukan penahanan. Apabila nantinya dilakukan penahanan, roda pemerintahan daerah akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lakindo Sulsel menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap seorang tersangka, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Karena itu, Lakindo meminta agar proses penyidikan terus dikawal dan dilakukan secara profesional.
Lakindo menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap HT apabila alasan dan syarat penahanan telah terpenuhi.
Pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti agar diperiksa sesuai hukum.
Dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara ditelusuri secara menyeluruh.
Perkembangan perkara disampaikan kepada publik secara proporsional guna mencegah informasi yang tidak terverifikasi.
Seluruh proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.
“Lakindo Sulsel akan terus mengawal perkara ini. Kami ingin memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka. Namun seluruh proses harus tetap berdasarkan hukum, alat bukti, dan prosedur yang sah. Tidak boleh ada kriminalisasi, tetapi tidak boleh pula ada perlakuan istimewa,” tegas Lakindo Sulsel.










