Pihak kecamatan pun langsung memerintahkan yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Total anggaran yang tidak dibayarkan selama tujuh bulan mencapai Rp168 juta. Anggaran itu seharusnya digunakan untuk membayar RT, guru mengaji, dan kader desa lainnya,” ungkap Baso.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Mendengar hal tersebut Ketua Lidik Pro Angkat bicara dengan adanya dugaan penyelewengan dana Desa Harus ditindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku
Saya berharap polres Maros berani mengambil sikap apabila Oknum Bendahara Desa Tunikamaseang Terbukti Selewengkan Dana Desa, secara devakto apa salah ditersangkakan dan dilimpahkan kemeja hijau untuk di adili. Jangan tebang pilih.” Tegas Ismar”(*)









