BERITAPERS || Maros – Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Makmur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2024. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh perangkat desa tersebut, 19/3/2025.
Polres Maros tengah menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024 oleh salah satu perangkat desa,” ujar Iptu Aditya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/3/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari tenaga perangkat desa Tunikamaseang yang mengaku belum menerima honor mereka. Berdasarkan laporan yang masuk, honor staf desa tidak dibayarkan selama sembilan bulan.

“Sementara kami mengumpulkan keterangan dari pengelola pertanggungjawaban anggaran dana desa,” tambah Iptu Aditya.
Sementara itu, Camat Bontoa, Baso, membenarkan bahwa ada perangkat desa yang diperiksa oleh aparat kepolisian.
“Kemarin ada surat panggilan untuk Kaur Keuangan Desa Tunikamaseang, Makmur, dari Tipikor Polres Maros terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” katanya.
Baso menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keluhan yang muncul di media sosial mengenai honor perangkat desa yang belum dibayarkan.
“Ada yang mengunggah informasi di Info Kejadian Maros terkait honor perangkat desa yang belum dibayarkan. Setelah kami cek, ternyata memang benar,” jelasnya.










