• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Lidik Pro Maros Soroti Truk Overload Angkut Tanah Galian C, Desak Penindakan Tegas

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
20 Juli 2025
in Berita Sorot
Reading Time: 1 min read
0
Lidik Pro Maros Soroti Truk Overload Angkut Tanah Galian C, Desak Penindakan Tegas
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com- Maros, 19 Juli 2025 – Sebuah truk pengangkut tanah galian C diduga melebihi kapasitas muatan saat melintas di jalan pemukiman warga di wilayah Kabupaten Maros. Foto yang beredar menunjukkan truk tersebut membawa tanah dalam jumlah besar tanpa pengamanan maksimal, hanya ditutupi terpal tipis dan tampak membahayakan pengguna jalan lain.

Warga mengeluhkan keberadaan truk-truk pengangkut tanah seperti ini yang kerap lalu lalang tanpa memperhatikan keselamatan dan kondisi jalan.

“Sudah sering lewat, muatannya berat sekali. Jalan cepat rusak dan berdebu parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Aktivis Lembaga Investigasi dan Kajian (Lidik) Pro Maros, Ismar, mengecam keras praktik pengangkutan berlebihan yang merusak fasilitas umum dan membahayakan masyarakat. Ia mendesak pihak berwenang, khususnya Satlantas Polres Maros dan Dinas Perhubungan, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap truk-truk overload.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berulang. Kami minta APH (Aparat Penegak Hukum) tidak tutup mata,” tegas Ismar.

Lebih jauh, Lidik Pro menyebut praktik pengangkutan tanah galian C secara berlebihan patut dicurigai tidak mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, mereka akan mengawal dan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada instansi terkait, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.

Regulasi yang Dilanggar:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 menyebutkan setiap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dapat dikenai sanksi pidana.
2. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur aktivitas pertambangan termasuk galian C harus berizin dan memenuhi syarat teknis serta lingkungan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan, agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun kerusakan jalan yang lebih parah akibat aktivitas truk-truk overmuatan tersebut.

Post Views: 162

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026
Tags: Berita Sorot
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Dua Saudara Kandung, Putra Guru SMPN 9, Isi Ceramah Ramadhan di Masjid Syekh Abdillah Mandar

Dua Saudara Kandung, Putra Guru SMPN 9, Isi Ceramah Ramadhan di Masjid Syekh Abdillah Mandar

24 Februari 2026
Gaji Fantastis Anggota DPR di Tengah Penderitaan Rakyat: Sebuah Kontradiksi yang Disuarakan Mahasiswa

Gaji Fantastis Anggota DPR di Tengah Penderitaan Rakyat: Sebuah Kontradiksi yang Disuarakan Mahasiswa

26 Agustus 2025
Baznas Bulukumba Gelar Bimtek Pengelolaan ZIS Berbasis UPZ

Baznas Bulukumba Gelar Bimtek Pengelolaan ZIS Berbasis UPZ

10 Agustus 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?