BERITAPERS || PAREPARE – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro) Kota Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Penandatanganan Fakta Integritas Peninjauan Ulang Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Selasa (14/7/2026), di Lagota, Parepare.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bidang Organisasi Djumran hadir sebagai perwakilan Ketua Lidik Pro Kota Parepare dan menandatangani Fakta Integritas mewakili unsur kelompok masyarakat sipil. Kehadiran Lidik Pro menjadi bagian penting dari keterlibatan masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, S.Kom., M.M., serta dipandu oleh Kasubsi Informasi Keimigrasian, Eva Nurdin, S.H. Turut hadir sebagai narasumber Herman Gunawan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang memberikan materi mengenai pentingnya evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan publik sesuai prinsip pelayanan prima.
Penandatanganan Fakta Integritas dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pelayanan keimigrasian agar tetap sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain Kepala Kantor Imigrasi dan perwakilan Ombudsman RI, penandatangan Fakta Integritas juga melibatkan unsur akademisi, instansi pemerintah, pengguna layanan, media massa, kelompok rentan, serta organisasi masyarakat sipil. Dari unsur masyarakat sipil, Djumran dipercaya mewakili Lidik Pro Parepare sebagai organisasi yang selama ini aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Keikutsertaan Lidik Pro dalam forum tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Melalui sinergi tersebut diharapkan lahir pelayanan publik yang semakin terbuka, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Mewakili Ketua Lidik Pro Parepare, Djumran menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare yang telah melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses peninjauan ulang standar pelayanan.
“Kami mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare yang membuka ruang partisipasi kepada masyarakat sipil. Keterlibatan berbagai elemen dalam peninjauan ulang standar pelayanan merupakan bentuk transparansi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik. Lidik Pro siap mendukung sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif demi kepentingan masyarakat,” ujar Djumran.
Menurutnya, penandatanganan Fakta Integritas tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi nyata dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Organisasi masyarakat sipil memiliki peran strategis untuk memberikan masukan, kritik yang membangun, serta mengawal agar standar pelayanan benar-benar diterapkan secara konsisten.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, Ombudsman, akademisi, media, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara layanan.
Melalui keterlibatan Lidik Pro Parepare dalam kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara masyarakat sipil dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare semakin kuat dalam mendorong reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Penandatanganan Fakta Integritas ini turut diikuti oleh Ade Yanuar Ikbal selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Herman Gunawan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kaharuddin dari IAIN Parepare mewakili akademisi, Sri Meiriani dari Disdukcapil mewakili instansi terkait, H. Anas dari PT Darmawan Tour & Travel mewakili pengguna layanan, Sri Ayu dari TV Peduli mewakili media massa, Fatimah dari HWDI Parepare mewakili kelompok rentan, serta Djumran dari Lidik Pro Parepare sebagai perwakilan kelompok masyarakat sipil.
Partisipasi aktif Lidik Pro Parepare dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan semangat kolaborasi dan pengawasan yang konstruktif, Lidik Pro berharap seluruh komitmen yang tertuang dalam Fakta Integritas dapat diimplementasikan secara konsisten, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan keimigrasian yang profesional, mudah diakses, cepat, transparan, dan berkeadilan. (MLP)






















Discussion about this post