• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Seruan Stop Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur, Kasat Lantas : Sayangi Anak Anda

Ismail Waru by Ismail Waru
29 Oktober 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Seruan Stop Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur, Kasat Lantas : Sayangi Anak Anda
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Parepare — Sat Lantas Polres Parepare merilis Seruan Stop Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur, sebuah seruan yang berisi pesan keselamatan yang ditujukan kepada para orang tua maupun anak dibawah umur yang kerap menggunakan kendaraan sepeda motor diatas jalan raya. Rabu (29/10/2025).

Pesan keselamatan tersebut berbentuk sebuah spanduk bertuliskan “ Sayangi Anak Anda, Stop Berkendara di bawah Umur “. Spanduk ini nampak terpajang di kantor Sat Lantas Polres Parepare, letaknya yang strategis, berada di sudut simpang empat alun – alun kota andi makkasau, sehingga pesan yang terkandung dari spanduk tersebut dapat terbaca dengan mudah oleh setiap pengendara yang melintas.

Pemandangan anak di bawah umur yang sudah berani mengendarai sepeda motor masih kerap terlihat di jalanan. Petugas Sat Lantas Polres Parepare yang berada diatas jalan raya melakukan tugas pengendalian arus kendaraan, baik waktu pagi hari maupun siang hari, masih juga sering mendapati anak dibawah umur berkendara.

“ Bahkan diantaranya, tidak menggunakan helm pelindung kepala sambil berboncengan, berkendara secara laju menyalip kendaraan lain, hingga berperilaku menerobos rambu larangan. Padahal, hal ini bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan dirinya dan orang lain “. Kata AKP. Muh. Arsyad membenarkan melalui keterangan tertulisnya saat di konfirmasi.

Anak di bawah umur umumnya belum memiliki kemampuan berkendara yang matang, baik dari segi keterampilan, emosi, maupun pemahaman terhadap situasi lalu lintas. Minimnya pengalaman membuat mereka sulit mengantisipasi kondisi darurat di jalan, seperti pengereman mendadak, menghindari tabrakan, atau menghadapi cuaca buruk.

“Anak usia belasan tahun cenderung mudah panik dan belum mampu mengontrol emosi ketika menghadapi situasi berisiko di jalan raya. Mereka sering meremehkan bahaya, tidak memperhitungkan jarak aman, dan tidak paham pentingnya kecepatan sesuai kondisi jalan. Ini kombinasi berbahaya, dan juga membuat mereka lebih rentan mengalami kecelakaan,” Terang AKP. Arsyad

Selain itu, secara hukum, pengendara yang belum berusia 17 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya, jika terjadi kecelakaan, atau pun tertangkap tangan oleh petugas lapangan, maka tanggung jawab hukum akan kembali kepada orang tua atau wali. Hal ini tentu dapat menimbulkan masalah serius, baik secara moral maupun hukum.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur seringkali berujung fatal. Data di berbagai daerah menunjukkan bahwa sebagian besar insiden tersebut disebabkan karena kelalaian, kecepatan berlebih, atau tidak menggunakan helm dengan benar.

Kata AKP. Arsyad, jajarannya akan terus melakukan upaya pencegahan untuk melindungi anak dibawah umur , baik yang berbentuk edukasi – edukasi tertib berlalu lintas, teguran langsung dilapangan, maupun melalui media online dan media massa.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

“ Kami pun mengimbau agar para orang tua lebih tegas dalam mengawasi anak-anaknya. Memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur bukan bentuk kasih sayang, melainkan bisa menjadi awal petaka. Lebih baik mengajarkan disiplin, kesabaran, dan pentingnya keselamatan sejak dini “. Seru AKP. Arsyad kepada para orang tua.

Perlu diketahui, Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 281 berbunyi : “ Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memliki SIM di pidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) “, sehingga dengan begitu anak dibawah umur yang faktanya belum memiliki SIM dapat dikenakan sanksi hukum.

Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi atau pemerintah, tetapi juga dimulai dari kesadaran keluarga. Mari bersama mencegah anak di bawah umur berkendara demi keamanan dan keselamatan bersama.

Post Views: 203
Tags: Bagi AnakDibawah UmurSeruan Stop Berkendara
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

BKPRMI Takalar Gelar Rapat Konsolidasi Jelang Pelantikan Pengurus 2025–2030

BKPRMI Takalar Gelar Rapat Konsolidasi Jelang Pelantikan Pengurus 2025–2030

14 September 2025
Bupati Takalar Lepas Kafilah LPTQ Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel

Bupati Takalar Lepas Kafilah LPTQ Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel

11 April 2026
Semarak HUT RI ke-81 Bacukiki Barat, Devile Kelurahan dan Organisasi Meriahkan Kampoeng Enjoy

Semarak HUT RI ke-81 Bacukiki Barat, Devile Kelurahan dan Organisasi Meriahkan Kampoeng Enjoy

10 Agustus 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?