BERITAPERS || SOPPENG – Rabu, 4 Maret 2026. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Pro Kabupaten Soppeng melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus pengelolaan Pasar dan Terminal Cabenge yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum. Ketua DPD LSM Lidik Pro Soppeng, Suheri Sulle, menilai persoalan tersebut telah berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah signifikan.
Dalam keterangan resminya, Suheri menyebut polemik Pasar Cabenge bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tata kelola aset daerah, akuntabilitas keuangan, serta kepastian hukum atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan pihak pengembang, yakni PT Pelita Griya Asrimuda.
Menurut Suheri, munculnya nota kesepahaman (MoU) kedua pada September 2016 menjadi titik krusial yang patut dikaji secara mendalam. Ia mempertanyakan mekanisme penyelesaian kewajiban utang yang disebut-sebut mencapai Rp8 miliar dengan tambahan bunga 2 persen per bulan selama 13 tahun, yang kemudian dinyatakan lunas melalui skema tukar guling (ruislag) menggunakan aset daerah.
“Secara logika hukum dan tata kelola pemerintahan, mekanisme tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jika benar dilakukan tukar guling dengan aset yang pada dasarnya merupakan milik pemerintah daerah, maka perlu ada penjelasan rinci mengenai dasar hukum, valuasi aset, serta persetujuan lembaga legislatif,” tegas Suheri.
LSM Lidik Pro menyoroti dugaan bahwa MoU kedua tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Soppeng. Jika hal tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah yang mewajibkan adanya persetujuan legislatif dalam pemindahtanganan atau pemanfaatan aset daerah.
Selain itu, Suheri juga menyinggung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut telah memberikan rekomendasi terkait penyelesaian kewajiban PT Pelita Griya Asrimuda. Namun hingga saat ini, realisasi atas rekomendasi tersebut dinilai belum transparan dan belum memberikan kepastian penyelesaian bagi masyarakat.
“Rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan harus ditindaklanjuti secara konkret. Ketika rekomendasi itu tidak dilaksanakan atau tidak jelas tindak lanjutnya, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah terbengkalainya sejumlah fasilitas publik yang menjadi bagian dari kewajiban pengembang, seperti pembangunan terminal, kantor UPTD, dan mushola. Hingga kini, fasilitas tersebut disebut belum berfungsi optimal, sehingga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Cabenge.
Pasar Cabenge sendiri merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat di wilayah tersebut. Mandeknya pengelolaan dan pembangunan dinilai berpengaruh terhadap kelancaran distribusi barang, kenyamanan pedagang, serta potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi.
LSM Lidik Pro menilai, jika benar terdapat kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan kerja sama, maka hal tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
Suheri juga mempertanyakan perkembangan proses hukum yang disebut masih berada pada tahap penyelidikan tanpa adanya kejelasan lanjutan, termasuk apakah telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau tidak.
“Kondisi yang menggantung tanpa kepastian hukum justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Namun jika ada indikasi pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penelusuran secara komprehensif guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset daerah tersebut.
LSM Lidik Pro Soppeng menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus Pasar Cabenge hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka seluruh dokumen dan proses kerja sama kepada publik demi menjamin transparansi.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan profesional. Tujuan akhirnya bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa aset daerah benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan ekonomi Soppeng,” pungkas Suheri.
Dengan mencuatnya kembali polemik ini, masyarakat Soppeng kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum agar Pasar Cabenge dapat kembali berfungsi optimal sebagai pusat perekonomian rakyat serta tidak lagi menjadi simbol persoalan tata kelola aset daerah yang berlarut-larut. (MLP)










