BERITAPERS, Luwu Timur – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) yang melibatkan sejumlah pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan.
Mahasiswa asal Kecamatan Angkona, Adryanto, menilai langkah sekolah yang mengeluarkan dua siswa yang diduga berperan sebagai pengedar belum menyentuh akar persoalan. Keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah menggelar audiensi bersama orang tua siswa, aparat desa, Babinsa, dan kepolisian.
Menurut Adryanto, pengeluaran siswa dari sekolah tidak otomatis menghentikan peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan di kalangan pelajar. Ia menilai anak-anak yang terlibat tetap membutuhkan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan agar tidak kembali terjerumus.
“Keputusan mengeluarkan siswa mungkin dianggap sebagai bentuk ketegasan. Namun persoalannya tidak berhenti di situ. Anak-anak yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun yang diduga mengedarkan, tetap merupakan tanggung jawab bersama. Mereka membutuhkan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan, bukan sekadar dikeluarkan lalu dianggap selesai,” ujar Adryanto, Senin (27/7/2026).
Ia berpendapat para pelajar yang terlibat pada dasarnya juga merupakan korban dari lingkungan dan jaringan peredaran yang lebih besar. Karena itu, pendekatan yang hanya berorientasi pada sanksi administratif dinilai berpotensi mengabaikan upaya penyelamatan masa depan mereka.
“Jika mereka dikeluarkan tanpa adanya program pembinaan yang jelas, maka risiko mereka kembali terjerumus bahkan semakin dalam sangat besar. Pendidikan seharusnya tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga membina dan mengembalikan anak-anak ke jalan yang benar,” katanya.
Selain itu, Adryanto meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan siswa yang terlibat. Ia mendorong kepolisian untuk mengusut asal-usul peredaran Trihexyphenidyl hingga mengungkap pihak yang memasok obat tersebut.
“Pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah dari mana pelajar tersebut mendapatkan obat itu. Mustahil persoalan ini berhenti pada seorang anak sekolah. Kepolisian harus menelusuri sumber pasokan, mengidentifikasi siapa yang menjual, siapa yang memasok, dan apakah ada jaringan yang lebih besar di belakangnya,” tegasnya.
Menurutnya, apabila penanganan hanya berfokus pada siswa yang tertangkap, maka rantai peredaran obat keras daftar G di kalangan remaja tidak akan pernah terputus. Ia menilai potensi munculnya pelaku baru akan tetap ada selama jaringan pemasok masih bebas beroperasi.
Adryanto juga mendorong pemerintah daerah, pihak sekolah, aparat desa, kepolisian, dan keluarga untuk membangun mekanisme pembinaan bagi para pelajar yang terlibat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui konseling, pengawasan berkala, edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat, serta pembinaan sosial agar mereka tetap memiliki kesempatan memperbaiki masa depan.
“Yang harus diberantas adalah jaringan dan aktor yang mengambil keuntungan dari peredaran obat-obatan di kalangan pelajar. Sementara anak-anak yang terlanjur terlibat harus dibina dan diselamatkan. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali, pertama karena terjerumus dalam penyalahgunaan obat, dan kedua karena kehilangan akses pendidikan tanpa adanya pendampingan yang memadai,” pungkasnya.
Ia berharap penanganan kasus ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membongkar jaringan peredaran obat keras yang menyasar generasi muda, sekaligus memperkuat sistem perlindungan dan pembinaan terhadap pelajar yang telah terlanjur terlibat. (*)






















Discussion about this post