BERITAPERS || MAROS, Senin 5 Oktober 2026 — Upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan keluarga Macu Bin Ceni kembali ditempuh melalui jalur mediasi di Kantor Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Senin (5/10/2026).
Sebanyak empat keluarga dari pihak Macu Bin Ceni mendatangi Kantor Kecamatan Turikale untuk mengikuti agenda mediasi. Namun, proses mediasi belum dapat berjalan secara maksimal karena pihak yang dilaporkan atau tergugat dari pihak Rahman, termasuk ahli waris atau anak Rahman, tidak hadir dalam agenda tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Macu Bin Ceni hanya dapat bertemu dengan sejumlah pihak yang hadir sebagai tamu dan unsur pemerintahan setempat.
Di antaranya Lurah Raya, Arifuddin B., S.E., Abdullah, serta Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Turikale, Muhammad Gazali, S.Pd., M.M.
Sementara itu, Camat Turikale disebut tidak berada di tempat karena berdasarkan informasi yang diterima, sedang dipanggil oleh Bupati Maros untuk menghadiri agenda pemerintahan.
Dari pihak kepolisian, Polsek Turikale juga tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Sekcam Turikale, Muhammad Gazali, S.Pd., M.M., bersama pihak kecamatan menyampaikan bahwa karena pihak keluarga Rahman tidak hadir, maka mediasi belum dapat dilanjutkan secara substantif.
Pihak kecamatan selanjutnya menunggu agenda mediasi berikutnya dengan harapan seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya pihak keluarga Rahman, dapat hadir sehingga persoalan yang dipermasalahkan dapat dibahas secara bersama-sama.
Pihak keluarga Macu Bin Ceni sendiri tetap menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme musyawarah dan mediasi sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Ketidakhadiran pihak Rahman dalam agenda mediasi kali ini menjadi catatan tersendiri. Namun, ketidakhadiran tersebut belum dapat diartikan sebagai penolakan terhadap proses mediasi, karena pihak yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menghadiri agenda mediasi selanjutnya.
Pihak keluarga Macu Bin Ceni berharap pada pertemuan berikutnya seluruh pihak dapat hadir, termasuk ahli waris atau anak dari Rahman, sehingga tidak terjadi komunikasi sepihak dan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan maupun bukti yang dimiliki.
Mediasi berikutnya diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mencari penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan musyawarah antara para pihak.
Laporan; Syamsir










