PALU – Jagat media sosial di Kota Palu kembali dihebohkan dengan unggahan warga yang memperlihatkan kendaraan dinas berplat merah milik Pemerintah Kota Palu tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU jalur 2 jalan muhammad yamin 12/03/2026.
Kejadian ini memicu kritik pedas dari netizen, mengingat aturan mengenai pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas instansi pemerintah telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.
Berdasarkan foto yang beredar luas, tampak sebuah mobil minibus dengan nomor polisi DN 1590 NT (Plat Merah) sedang melakukan pengisian di jalur Pertalite, Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan dinas milik pemerintah, BUMN, maupun BUMD dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi.
Penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas dianggap merampas hak masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan Lemahnya pengawasan internal dari instansi terkait terhadap operasional kendaraan dinas.
Warga mendesak Pemerintah Kota Palu untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pengemudi atau pejabat yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.
”Sangat disayangkan, di saat masyarakat umum harus antre panjang dan kuota dibatasi, mobil pemerintah yang operasionalnya dibiayai pajak rakyat justru ikut mengambil jatah subsidi,” Ucap salah satu masyarakat yg enggan di sebut namanya.
Hingga berita ini tayang Pihak media kami memberikan hak jawab terhadap Pihak berwenang dan Humas Pemerintah Palu untuk segera memberikan klarifikasi terkait unit dari instansi mana kendaraan tersebut berasal dan tindakan apa yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.





















Discussion about this post