BERITAPERS || MAKASSAR – Puluhan pelaku usaha kuliner bersama warga yang bermukim di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan, Kecamatan Tamalate, menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan mendatangi Kantor Lurah Tanjung Mardeka hari ini, Selasa, 7 Juli 2026.
Kedatangan massa ini bertujuan untuk menuntut pihak pemerintah agar menunda sementara waktu pelaksanaan eksekusi Surat Peringatan Ketiga (SP3) serta rencana proses penertiban lapak dagangan mereka.
Para pedagang menilai langkah penertiban yang akan diambil oleh aparat gabungan terkesan terlalu terburu-buru dan sepihak. Pasalnya, hingga saat ini proses ruang komunikasi, mediasi, dan penyelesaian problematik ruang bersama pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang diklaim belum selesai sepenuhnya.
Penyampaian aspirasi dari puluhan pelaku usaha ini diterima langsung oleh Lurah Tanjung Mardeka, Muhammad Armansyah Fernanda. Dalam menerima aduan warga tersebut, Lurah didampingi oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Tamalate, Naufal, Sekretaris Lurah Tanjung Mardeka, serta aparat Bhabinkamtibmas setempat.
Sekretaris Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanjung Mardeka, Auliya Fadla, yang bertindak sebagai penyambung lidah para pedagang menyayangkan terbitnya surat peringatan hingga tahap akhir tersebut.
Ia menegaskan bahwa selama ini seluruh pelaku usaha lokal berkomitmen menaati prosedur hukum, termasuk dengan melayangkan surat resmi ke instansi terkait berulang kali.
”Kami memegang bukti fisik bahwa surat permohonan kami sedang dalam proses peninjauan dan penjadwalan verifikasi lokasi oleh pihak Balai. Namun, mengapa surat peringatan (SP3) justru tetap diterbitkan secara beruntun? Kami datang ke sini bukan untuk memicu perlawanan, tetapi meminta hak kami untuk didengar. Jangan sampai penertiban berjalan seolah menyumbat ruang komunikasi yang sedang dibangun,” keluh Auliya Fadla.
Di tempat yang sama, penasihat hukum pendamping warga, Ir. Zulkifli, S.H., M.H., M.Si., melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan taktis pemerintah setempat.
Menurut Zulkifli, instansi terkait terkesan lebih mendahulukan tindakan represif pembongkaran ketimbang melakukan fungsi pembinaan ekosistem UMKM serta penyediaan kepastian lahan relokasi baru bagi pedagang yang terdampak.
Zulkifli membeberkan bahwa perwakilan pelaku usaha kuliner Tanjung Bunga saat ini telah resmi melayangkan permohonan perlindungan dan fasilitasi hingga ke tingkat Wali Kota Makassar dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel guna mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Merespons keluhan dan desakan warganya, Lurah Tanjung Mardeka, Muhammad Armansyah Fernanda, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi ruang dialog lanjutan.
Pihak kelurahan berjanji akan mengundang pihak BBWS Pompengan Jeneberang beserta instansi vertikal terkait dalam waktu dekat guna mencari jalan tengah.
Meski demikian, Armansyah tetap mengingatkan warga mengenai konsekuensi yuridis dari regulasi yang berjalan. Ia menegaskan bahwa lembar dokumen SP3 telah resmi berkekuatan hukum dengan memberikan tenggang waktu berkisar satu hingga dua pekan ke depan bagi para pedagang untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.
Pihak kelurahan juga mengakui, hingga detik ini otoritas pemerintahan belum menemukan adanya lahan alternatif yang memadai dan siap pakai sebagai tempat relokasi para pedagang kuliner tersebut.





















Discussion about this post