• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home

​Tim Kuasa Hukum: Bupati Gowa Sudah Ada Perjanjian Pisah Sejak 2 Juni 2025 Lalu

Diwawancarai di Museum Balla Lompoa usai pertemuan pemangku adat, tim hukum perlihatkan bukti dokumen kesepakatan tertanggal 2 Juni 2025.

Astriana by Astriana
10 Juli 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
​Tim Kuasa Hukum: Bupati Gowa Sudah Ada Perjanjian Pisah Sejak 2 Juni 2025 Lalu
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || ​GOWA – Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa, DR. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., kembali mengambil langkah taktis dan tegas dalam merespons guliran isu miring yang dinilai menyudutkan serta mencemarkan nama baik kliennya.

Langkah ini diambil guna membendung spekulasi liar yang sengaja diembuskan untuk menyerang ranah personal orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.

​Wawancara langsung dilakukan oleh sejumlah awak media kepada tim kuasa hukum Bupati Gowa pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Momentum wawancara ini berlangsung di dalam area bersejarah Museum Balla Lompoa, Kabupaten Gowa. Kamis, (09/7/2026).

Lokasi ini dipilih sesaat setelah tim hukum menghadiri pertemuan khusus yang digelar oleh sejumlah pemangku adat Kerajaan Gowa dalam menyikapi dinamika serta polemik daerah yang berkembang akhir-akhir ini.

​Dalam kesempatan tersebut, tim hukum secara terbuka memaparkan dan memperlihatkan sekilas bukti dokumen krusial berupa Surat Perjanjian Pisah di hadapan jurnalis.

Dokumen privat ini sengaja dibuka sebagian ke koridor publik dengan tujuan kuat untuk menepis segala bentuk spekulasi liar mengenai kehidupan personal bupati yang belakangan gencar dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.

​Fakta yuridis yang terungkap menunjukkan bahwa surat perjanjian pisah tersebut nyatanya telah dibuat sejak tahun lalu. Dokumen itu pun telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak secara legal formal bertanggal 2 Juni 2025.

​Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dengan adanya bukti tertulis ini, segala tuduhan miring yang tidak berdasar otomatis gugur.

Mereka juga menyatakan bahwa lembaran dokumen otentik tersebut kini telah diserahkan dan menjadi domain resmi tim penegak hukum sebagai alat bukti untuk diproses lebih lanjut secara pidana.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

​Melalui rilis dan penjelasan langsung ini, tim kuasa hukum menaruh harapan besar agar awak media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang, objektif, serta mampu mengedukasi masyarakat luas.

Upaya ini dilakukan agar warga Butta Gowa tidak mudah terprovokasi oleh narasi dan isu-isu distortif yang sengaja diproduksi untuk memperkeruh suasana.

​Di akhir wawancara, mereka mendesak dengan sangat agar laporan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan oleh pihak bupati dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum tanpa adanya intervensi politik dari kelompok mana pun.

​Laporan: KML

Post Views: 139
Tags: Balla Lompoa GowaBerita HukumBeritapersGowaHusniah TalenrangKuasa Hukumviral
Astriana

Astriana

Astriana adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus dan sekolah. (Email: astrianaagus401@gmail.com) 

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Gelar LDK, HIMATIKA FKIP Universitas PATOMPO Kukuhkan Sejumlah Anggota Baru

Gelar LDK, HIMATIKA FKIP Universitas PATOMPO Kukuhkan Sejumlah Anggota Baru

1 Februari 2025
Gubernur Sulsel Usul Skema Modal Tanpa Bunga, IKA Unhas Jadi Motor Penggerak

Gubernur Sulsel Usul Skema Modal Tanpa Bunga, IKA Unhas Jadi Motor Penggerak

29 April 2026
Brimob Sulsel Patroli Malam Minggu di Parepare, Sasar Pertokoan hingga Kawasan Pantai

Brimob Sulsel Patroli Malam Minggu di Parepare, Sasar Pertokoan hingga Kawasan Pantai

7 Juni 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?