BERITAPERS – Biringkassi, Galesong Utara – Senin, 7 Juli 2025, Pemerintah Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi sulit.
Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Biringkassi, H. Murdalin Denta, S.Pd., M.M., yang berlangsung di Kantor Desa Biringkassi. Sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp900.000 per KPM, sesuai ketentuan yang berlaku dalam program BLT Dana Desa. Dari total penerima, 21 KPM menerima bantuan secara langsung di kantor desa, sementara 4 KPM lainnya diserahkan langsung ke rumah masing-masing karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Biringkassi menegaskan komitmen pemerintah desa dalam membantu warganya yang membutuhkan.
> “Penyaluran BLT ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah desa terhadap kesejahteraan masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujar Kades Murdalin di hadapan para penerima manfaat.
Penyaluran bantuan berlangsung tertib dan sesuai prosedur. Sebelumnya, seluruh penerima telah melalui proses verifikasi dan validasi data agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kecamatan Galesong Utara, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Babinsa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat setempat.
Pemerintah Desa Biringkassi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial serta pelaksanaan program-program desa lainnya.
> “Terima kasih kepada pemerintah desa atas perhatian dan bantuannya. Bantuan ini sangat membantu kami, terutama di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit,” ungkap salah satu penerima bantuan.
Laporan: Mansyur





















Discussion about this post