• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Gas Melon Nakal Demi Lindungi Hak Penerima Subsidi

Ismail Waru by Ismail Waru
3 Agustus 2026
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Gas Melon Nakal Demi Lindungi Hak Penerima Subsidi
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || PAREPARE – Senin, 3 Agustus 2026. Pemerintah Kota Parepare memastikan ketersediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon telah kembali normal setelah sebelumnya sempat mengalami kelangkaan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah daerah dengan Pertamina, agen, serta pangkalan resmi guna memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarung Agung Hamka, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap ketersediaan LPG subsidi. Menurutnya, stok yang tersedia saat ini dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.

“Ketersediaan LPG 3 kilogram sudah kembali normal. Masyarakat tidak perlu khawatir ataupun melakukan pembelian secara berlebihan karena pasokan telah tersedia di pangkalan resmi,” ujar Amarung Agung Hamka.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Parepare terus melakukan pemantauan terhadap rantai distribusi LPG subsidi agar penyalurannya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi rutin bersama Pertamina, agen, dan pangkalan resmi untuk mengantisipasi terjadinya hambatan distribusi maupun potensi kelangkaan di lapangan.

Selain memastikan ketersediaan stok, Pemkot Parepare juga memberikan perhatian serius terhadap kepatuhan pangkalan dalam menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Sekda, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga tidak boleh diperjualbelikan dengan harga di atas ketentuan.

Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi distribusi LPG subsidi. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan pangkalan ataupun oknum penjual yang menjual gas melon di atas HET maupun melakukan praktik yang merugikan konsumen.

“Kalau ada yang menjual di atas HET, silakan laporkan. Pemerintah bersama instansi terkait akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. LPG 3 kilogram adalah barang subsidi yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dengan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.

Amarung menambahkan, laporan masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi. Dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah dapat lebih cepat mendeteksi adanya dugaan pelanggaran, termasuk praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun permainan harga yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi untuk mengambil keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat memperoleh LPG subsidi sesuai aturan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Sekda juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG subsidi hanya melalui pangkalan resmi. Selain memperoleh harga sesuai HET, pembelian di pangkalan resmi juga menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi tetap tertib, transparan, dan tepat sasaran.

“Pemerintah akan terus melakukan monitoring bersama Pertamina dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar stok tetap aman, distribusi lancar, dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan LPG subsidi,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Parepare berharap dengan kembali normalnya pasokan LPG 3 kilogram, aktivitas masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan. Di sisi lain, pengawasan yang melibatkan pemerintah, Pertamina, agen, pangkalan resmi, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga stabilitas distribusi sehingga program subsidi energi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (MLP)

Post Views: 283
Tags: Demi LindungiGas MelonHak Penerima SubsidiLaporkan PenjualMinta WargaPemkot Parepare
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
18 jam ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
20 jam ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

1 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Mahasiswa KKN UNHAS Angkatan 116 Edukasi Warga Cappa Galung Olah Limbah Dapur Menjadi Pupuk Organik Cair

Mahasiswa KKN UNHAS Angkatan 116 Edukasi Warga Cappa Galung Olah Limbah Dapur Menjadi Pupuk Organik Cair

28 Juli 2026
Peringati Hardiknas, Andi Jaka Harap Pemerintah Beri Akses Pendidikan ke Semua Anak Indonesia

Peringati Hardiknas, Andi Jaka Harap Pemerintah Beri Akses Pendidikan ke Semua Anak Indonesia

3 Mei 2025
Apel Pagi RSUD Andi Makkasau Perkuat Disiplin dan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Apel Pagi RSUD Andi Makkasau Perkuat Disiplin dan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

10 Agustus 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?