BERITAPERS || PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta unsur Kelurahan Lumpue melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan sekitar Jembatan Sumpang, Kamis (9/7/2026). Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Wali”, sekaligus sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan fungsi fasilitas publik.
Kawasan Jembatan Sumpang yang berada di jalur poros nasional selama ini menjadi salah satu titik yang kerap dipadati aktivitas masyarakat. Keberadaan PKL di bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto,S.STP.,M.Si, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima dua laporan masyarakat melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Wali”. Aduan tersebut menyoroti penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan yang dinilai mengganggu kepentingan umum.
Ulfa menegaskan bahwa sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif kepada para pedagang. Sosialisasi serta imbauan telah dilakukan agar para PKL bersedia berpindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.
“Kita sudah lakukan pendekatan persuasif, diarahkan ke Mattirotasi (Matras) tempat penjual buah. Kita tidak mau mematikan mata pencarian masyarakat tetapi titik yang ditempati merupakan fasilitas umum jalan nasional,” ujar Ulfa.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki tujuan untuk menghilangkan sumber penghasilan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah berupaya menghadirkan solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik maupun keselamatan pengguna jalan.
Ulfa menambahkan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menegakkan aturan secara adil dan konsisten.
“Langkah ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak satu pedagang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa apabila aktivitas berjualan di lokasi tersebut terus dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden bagi pedagang lainnya untuk membuka lapak di kawasan yang sama. Akibatnya, jumlah PKL akan semakin bertambah dan dapat menimbulkan persoalan baru, mulai dari kemacetan lalu lintas, penyempitan badan jalan, hingga meningkatnya potensi kecelakaan.
Selain itu, kawasan Jembatan Sumpang Minangae merupakan bagian dari jaringan jalan nasional yang memiliki fungsi strategis sebagai jalur mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang menghambat fungsi jalan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa lokasi tersebut telah dipasang rambu larangan berhenti sehingga secara hukum tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat berjualan ataupun aktivitas lain yang mengganggu fungsi jalan.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban kota. Pemerintah berharap para PKL dapat memanfaatkan lokasi relokasi yang telah disediakan sehingga kegiatan usaha tetap dapat berlangsung secara aman, tertib, dan tidak melanggar aturan.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima, peraturan mengenai Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan tentang Jalan, serta Peraturan Daerah mengenai Ketertiban Umum. Selain itu, seluruh tindakan Satpol PP juga berpedoman pada Standar Operasional Prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Parepare berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mencari nafkah dengan kepentingan yang lebih luas, yakni menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (MLP)





















Discussion about this post