Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Beritapers
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home Berita Daerah

Pemuda Asal Parepare Ini Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Gagahi Anak Dibawah Umur

Dinkim by Dinkim
3 Juni 2025
in Berita Daerah, Berita Polisi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemuda Asal Parepare Ini Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Gagahi Anak Dibawah Umur
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

BERITAPERS || Parepare — Seorang pemuda berusia 18 tahun, di tangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare pada hari minggu (1/6/2025) yang lalu. Pemuda 18 tahun ini berinisial S, di tangkap berdasarkan laporan polisi LP /B/214/V/2025/SPKT/Polres Parepare/Polda Sulsel/.

Terduga S (18) ditangkap unit resmob yang dipimpin Aiptu Ramli Jabir di Jalan Madani, (salah satu komplek perumahan) yang terletak di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.

Didalam laporan pengaduan, terduga S (18) ini di laporkan telah melakukan perbuatan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur, terhadap korban yang bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun, Bunga juga masih berstatus sebagai pelajar, tinggal di kecamatan soreang kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto yang di temui memberikan keterangan bahwa saat ini terduga S (18) diamankan di Mapolres Parepare untuk proses penanganan selanjutnya.

RELATED POSTS

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

31 Juli 2026
Tongkat Komando Polres Parepare Berganti, AKBP Phunky Mahendra Borniawan Resmi Gantikan AKBP Indra Waspada Yuda

Tongkat Komando Polres Parepare Berganti, AKBP Phunky Mahendra Borniawan Resmi Gantikan AKBP Indra Waspada Yuda

31 Juli 2026
Kapolsubsektor Lanrisang Pastikan Dugaan Percobaan Pencurian di Mallongi Longi Berakhir Tanpa Laporan Polisi

Kapolsubsektor Lanrisang Pastikan Dugaan Percobaan Pencurian di Mallongi Longi Berakhir Tanpa Laporan Polisi

31 Juli 2026
Jelang Salat Jumat, Brimob Polda Sulsel Bersihkan Masjid Al Mutaqaddimin di Parepare

Jelang Salat Jumat, Brimob Polda Sulsel Bersihkan Masjid Al Mutaqaddimin di Parepare

31 Juli 2026

” Terduga S (18) ini berhasil kita amankan pada hari minggu (1/06/2025) malam sekitar pukul 18.30 wita, dan kita tahan yang bersangkutan pada hari senin (2/6/2025) kemarin untuk proses penanganan hukumnya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, yaitu melakukan tindak pidana setubuh terhadap anak dibawah umur “. Kata Agus Purwanto membenarkan.

Ia juga sebutkan bahwa antara terduga dengan korban ini sebelumnya telah menjalani hubungan asmara.

” Namun hubungan itu dimanfaatkan terduga pelaku untuk berhubungan badan dengan korban secara paksa, yang disertai dengan ancaman “. Kata Agus Purwanto.

Agus Purwanto jelaskan lagi lebih lanjut kronologi singkat kejadian tersebut.” Berdasarkan keterangan dari terduga S (18) bahwa sekitar bulan Desember 2024 yang lalu, terduga S ini membawa korban ke rumahnya, sesampainya di rumah itu, korban dipaksa masuk kedalam rumah yang dalam keadaan kosong.

Korban kemudian dipaksa untuk berhubungan badan dengan ancaman tidak akan di pulangkan, dan tidak hanya sampai disitu, bahkan terduga melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali dalam waktu yang berbeda, kemudian terduga S (18) ini memvideokan hubungan badan yang dilakukannya dengan korban, memfoto korban dalam keadaan bugil, kemudian mengancam korban akan menyebarkan video dan foto bugil korban jika korban tidak menuruti kemauan dari terduga pelaku “. Ungkap Agus menceritakan kronologi kejadian perbuatan yang dilakukan S.

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, terduga S (18) dinaikkan stasusnya menjadi tersangka dan di tahan di Rutan Polres Parepare. Juga turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk iphone 14 warna hitam yang di gunakannya untuk merekam video dan memfoto perbuatan hubungan badan yang dilakukannya bersama korban, kini Ia pun terancam pidana 15 tahun penjara.

” Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, ia diduga kuat telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 Jo 76 e Undang undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun “. Sebut Agus Purwanto.

Dari kejadian ini, mewakili Kapolres Parepare, AKP. Agus Purwanto kembali mengingatkan segenap lapisan masyarakat Kota Parepare.

” Tolong perhatikan dengan cermat apa yang di lakukan oleh anak – anak remaja kita, awasi dan berikan perhatian, jangan biarkan mereka hanyut dan larut dalam pengaruh pergaulan bebas, khususnya pengaruh dari tontonan – tontonan yang ada di internet, sayangi mereka, lindungi mereka, jangan biarkan mereka melakukan perbuatan – perbuatan yang dapat merusak masa depannya sendiri, karena ancaman pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur itu tidak main – main “. Imbau Kasat Reskrim AKP. Agus Purwanto. (*)

Post Views: 570
Tags: Resmob Sat Reskrim Polres Parepare
SendShare196ShareTweet123Send
Dinkim

Dinkim

Faharuddin adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan sekolah. 

Related Posts

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe
Berita Daerah

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

31 Juli 2026
Tongkat Komando Polres Parepare Berganti, AKBP Phunky Mahendra Borniawan Resmi Gantikan AKBP Indra Waspada Yuda

Tongkat Komando Polres Parepare Berganti, AKBP Phunky Mahendra Borniawan Resmi Gantikan AKBP Indra Waspada Yuda

31 Juli 2026
Kapolsubsektor Lanrisang Pastikan Dugaan Percobaan Pencurian di Mallongi Longi Berakhir Tanpa Laporan Polisi

Kapolsubsektor Lanrisang Pastikan Dugaan Percobaan Pencurian di Mallongi Longi Berakhir Tanpa Laporan Polisi

31 Juli 2026
Jelang Salat Jumat, Brimob Polda Sulsel Bersihkan Masjid Al Mutaqaddimin di Parepare

Jelang Salat Jumat, Brimob Polda Sulsel Bersihkan Masjid Al Mutaqaddimin di Parepare

31 Juli 2026
Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Berita Daerah

Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

30 Juli 2026
Sat Samapta Polres Parepare Perketat Pengamanan Objek Vital Perbankan Demi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Sat Samapta Polres Parepare Perketat Pengamanan Objek Vital Perbankan Demi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

30 Juli 2026
Monitoring Program Kampung Berkah, BAZNAS Bulukumba Perkuat Pemberdayaan Mustahik dan Sosialisasikan Zakat Pertanian
Berita Daerah

Monitoring Program Kampung Berkah, BAZNAS Bulukumba Perkuat Pemberdayaan Mustahik dan Sosialisasikan Zakat Pertanian

30 Juli 2026
Kerja Bakti Bersama Warga, Lurah Sawitto Pimpin Pembersihan Drainase Demi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Berita Daerah

Kerja Bakti Bersama Warga, Lurah Sawitto Pimpin Pembersihan Drainase Demi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

30 Juli 2026
Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Gelar Edukasi Dan Pelatihan Budidaya Ikan Dalam Ember (BUDIKDAMBER) di Desa Borong Loe
Berita Daerah

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Gelar Edukasi Dan Pelatihan Budidaya Ikan Dalam Ember (BUDIKDAMBER) di Desa Borong Loe

30 Juli 2026
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa

30 Juli 2026

Discussion about this post

Rekomendasi Berita

Wabup Gowa Motivasi Peserta Diklat Paskibraka Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Khususnya 

Wabup Gowa Motivasi Peserta Diklat Paskibraka Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Khususnya 

31 Juli 2026
Isu Konflik Pesantren Darul Istiqamah Diangkat di  Situs Web UIN Alauddin Makassar, Pimpinan Pesantren akan Surati Rektor.

Isu Konflik Pesantren Darul Istiqamah Diangkat di Situs Web UIN Alauddin Makassar, Pimpinan Pesantren akan Surati Rektor.

31 Juli 2026
Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

31 Juli 2026
Mahasiswa KKN-T Unhas Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Program OSAKA di SDN 57 Parepare

Mahasiswa KKN-T Unhas Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Program OSAKA di SDN 57 Parepare

31 Juli 2026
Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

31 Juli 2026
KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

31 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158

Rekomendasi Berita

Wabup Gowa Motivasi Peserta Diklat Paskibraka Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Khususnya 

Wabup Gowa Motivasi Peserta Diklat Paskibraka Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Khususnya 

31 Juli 2026
Isu Konflik Pesantren Darul Istiqamah Diangkat di  Situs Web UIN Alauddin Makassar, Pimpinan Pesantren akan Surati Rektor.

Isu Konflik Pesantren Darul Istiqamah Diangkat di Situs Web UIN Alauddin Makassar, Pimpinan Pesantren akan Surati Rektor.

31 Juli 2026
Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

31 Juli 2026
Mahasiswa KKN-T Unhas Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Program OSAKA di SDN 57 Parepare

Mahasiswa KKN-T Unhas Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Program OSAKA di SDN 57 Parepare

31 Juli 2026
Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

31 Juli 2026
KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

31 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?