Sedangkan tersangka yang lain masih buron, namun BP kedua tersangka telah dilimpahkan kepada JPU dan telah dinyatakan lengkap sehingga penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, dan setelah tersangka dan barang bukti di JPU pihak tersangka melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, imbuhnya lagi.
Dan sesuai putusan prapid dinyatakan sebagian permohonan diterima, dengan adanya putusan tersebut kami terus melakukan koordinasi dengan JPU demi kepastian hukum perkara dan berdasarkan petunjuk dari JPU bahwa perkara ini tetap dilanjutkan, tegasnya kembali.
Menanggapi adanya video seorang perempuan. Kami penyidik sedang mendalami, namun kami pastikan bahwa perempuan tersebut adalah bukan subjek hukum (tidak memiliki hak dan kewajiban) dalam perkara yang sedang ditangani dan juga bukan struktur hukum atau CJS berdasarkan hukum acara pidana, jelasnya dengan tegas dalam keterangannya ke awak media.
Adapun dugaan peran lain sebagai dalam redaksi dimedsos sebagai srikandi TIB sedang kami dalami ada tidaknya keterlibatannya dalam dugaan pembuatan surat palsu, bila ada kami akan jadi sebagai subjek hukum dalam perkara ini, ujarnya.
Dipertegas kembali, oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, bahwa perkara ini tetap akan diproses sampai adanya kepastian hukum, tutupnya.(*)









