• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home

Permohonan Penggugat Intervensi Dikabulkan, Angin Segar Menuju Pembuktian Substansi Hak Angket DPRD Gowa

Astriana by Astriana
9 Juli 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Permohonan Penggugat Intervensi Dikabulkan, Angin Segar Menuju Pembuktian Substansi Hak Angket DPRD Gowa
81
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Gowa, 8 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Sungguminasa memberikan putusan sela yang mengabulkan sebagian permohonan intervensi dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm.

Dalam amar putusan sela tersebut, Majelis Hakim memperkenankan Pemohon Intervensi masuk sebagai Penggugat Intervensi (Voeging) untuk bergabung dengan Penggugat dalam memperjuangkan kepentingan hukum pada perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Putusan sela tersebut sekaligus memerintahkan agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan hingga memasuki tahapan pembuktian, sementara biaya perkara akan diputus bersama putusan akhir.

Kuasa Hukum Penggugat, Muallim Bahar, S.H. dan Ridwan Basri, S.H., menyambut baik putusan sela tersebut. Menurut mereka, keputusan Majelis Hakim merupakan perkembangan penting dalam proses persidangan karena menunjukkan bahwa kepentingan hukum pihak intervensi diakui untuk ikut serta dalam perkara tersebut.

“Dengan dikabulkannya permohonan Penggugat Intervensi, kami semakin optimistis. Setidaknya, persoalan mengenai legal standing kini telah memperoleh pengakuan melalui putusan sela, sehingga perhatian kami dapat lebih difokuskan pada pembuktian substansi gugatan,” ujar Muallim Bahar.

Menurut kuasa hukum, perkara ini bukan sekadar sengketa antar pihak, melainkan menyangkut batas kewenangan konstitusional DPRD dalam menggunakan Hak Angket serta perlindungan terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan demokrasi di Kabupaten Gowa.

Ridwan Basri menambahkan bahwa putusan sela ini menjadi momentum penting menjelang tahapan mediasi maupun pembuktian di persidangan.

“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Setelah persoalan intervensi diputus, kami berharap seluruh pihak dapat mengikuti tahapan mediasi dengan itikad baik. Apabila mediasi tidak tercapai, maka kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan mengenai substansi Hak Angket DPRD Gowa di hadapan Majelis Hakim.”

Para kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama gugatan tetap pada dugaan penggunaan Hak Angket terhadap materi yang menurut Penggugat berada di luar ruang lingkup kewenangan DPRD, termasuk isu yang berkaitan dengan ranah privat, perkara yang masih diperiksa pengadilan, serta dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Mereka juga berharap seluruh pihak, termasuk Para Tergugat, tetap menghormati proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami percaya Pengadilan Negeri Sungguminasa akan menjadi forum yang tepat untuk menguji secara objektif batas kewenangan Hak Angket DPRD. Kami mengajak semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum, dan bersama-sama menjaga marwah demokrasi serta supremasi hukum di Kabupaten Gowa.”

Dengan dikabulkannya permohonan intervensi tersebut, perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm kini memasuki babak baru, di mana Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara, termasuk proses mediasi dan pembuktian atas dalil-dalil gugatan mengenai substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Post Views: 325
Tags: Berita HukumDPRD GowaGowaHak Angket DPRD Gowa
Astriana

Astriana

Astriana adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus dan sekolah. (Email: astrianaagus401@gmail.com) 

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Ketua MPR Ahmad Muzani Tanggapi Kritik Pejabat Berjoget Seusai Peringatan HUT ke-80 RI

Ketua MPR Ahmad Muzani Tanggapi Kritik Pejabat Berjoget Seusai Peringatan HUT ke-80 RI

20 Agustus 2025
Tegakkan Aturan, Bupati Takalar Daeng Manye Terbitkan Edaran Penataan dan Penertiban Reklame

Tegakkan Aturan, Bupati Takalar Daeng Manye Terbitkan Edaran Penataan dan Penertiban Reklame

7 Juli 2026
Tanpa Gusur Paksa, Dialog dan Edukasi Jadi Kunci Penataan Lapak di Makassar

Tanpa Gusur Paksa, Dialog dan Edukasi Jadi Kunci Penataan Lapak di Makassar

19 Februari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?