BERITAPERS || Maros — Polemik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar di Kabupaten Maros kembali mencuat. Hal ini dipicu oleh pernyataan berbeda yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Maros dan Kanit Tipidter terkait status hukum seorang tersangka berinisial IM.(21/6/2025).
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, dalam pernyataannya yang dikutip dari Tribunnews.com menyatakan bahwa tersangka IM telah ditahan dan kasusnya telah masuk tahap penyidikan. “Kami tahan, sudah tahap penyidikan,” ungkap Iptu Ridwan beberapa waktu lalu.
Namun, pernyataan tersebut belakangan berbeda dengan informasi yang diterima Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Kabupaten Maros, Ismar, dari Kanit Tipidter Polres Maros, Ipda Wawan.
Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (21/06/2025), Iptu Ridwan menyebutkan bahwa IM hanya diamankan dan saat ini tengah menjalani proses wajib lapor dua kali sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. “Iye kami wajib laporkan. Sudah diamankan waktu itu, yang bersangkutan wajib lapor sambil melengkapi proses penyidikan,” tulis Ridwan.
Ismar menyayangkan inkonsistensi pernyataan tersebut. Menurutnya, dalam konteks hukum, istilah “diamankan” dan “ditahan” memiliki perbedaan yang signifikan. Diamankan umumnya berarti tindakan preventif tanpa penetapan status hukum, sedangkan ditahan menunjukkan adanya pembatasan kebebasan seseorang berdasarkan proses hukum formal.
“Pada Selasa, 17 Juni lalu, Kasat mengatakan bahwa IM telah ditahan. Namun kini disebut hanya diamankan. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya yang terjadi?” ujar Ismar.
Lebih lanjut, Kanit Tipidter Ipda Wawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga menyampaikan hal serupa. Ia membenarkan bahwa IM tidak pernah ditahan, tetapi telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak kutahanki. Memang wajib laporki. Ada kuasa hukumnya yang menjamin sambil menunggu keterangan ahli,” jelas Wawan.
Meski tidak ditahan, Ipda Wawan menegaskan bahwa status hukum IM tetap sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan jadi tersangka, hanya belum ditahan karena proses masih berjalan,” katanya.
Terkait adanya pendampingan hukum, Ismar menambahkan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka atau pihak kuasa hukum. Namun, ia menilai publik perlu mendapatkan kejelasan soal status hukum IM agar proses penegakan hukum tetap transparan dan akuntabel.
“Jika benar ada permohonan penangguhan, maka hal itu sah secara hukum. Tapi sejak awal harus dijelaskan kepada publik secara terbuka, bukan malah menimbulkan kebingungan,” tegasnya.
LIDIK PRO Maros juga menyoroti pentingnya ketegasan aparat dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan distribusi dan penyalahgunaan BBM ilegal. Menurut Ismar, kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut ketahanan energi dan kerugian negara.










