BERITAPERS.COM || SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atas kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melibatkan kliennya.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pihak Manajemen Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Manako ke Polsek Sipispis berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLSEK SIPISSPIS/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 September 2026.
Alfianto menjelaskan bahwa tindakan nekad yang dilakukan kliennya didasari oleh tekanan ekonomi yang sangat memprihatinkan demi memenuhi kebutuhan hidup dasar keluarga sehari-hari.
”Klien kami bertindak sebagai tulang punggung keluarga dan kondisi ekonominya sangat memprihatinkan. Jumlah barang yang dilangsir hanya dua buah tandan sawit di areal Afd IV B. E.21 Kebun Manako, Desa Sibarani, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Alfianto dalam rilis resminya, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, penerapan restorative justice merupakan langkah penyelesaian hukum yang tepat, efisien, dan berkeadilan sosial. Melalui mediasi kekeluargaan, penegakan hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada sanksi pidana, melainkan pada pemulihan keadilan dan sisi kemanusiaan.
”Kami sangat berharap Bapak Direktur Utama PTPN IV Jatmiko K. Santosa dapat bersikap arif dan bijaksana untuk membukakan pintu perdamaian. Kami meyakini pendekatan restorative justice akan memberikan rasa keadilan substantif tanpa ada pihak yang dirugikan secara berlebihan,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap laporan polisi tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan mengingat skala kerugian yang sangat kecil serta latar belakang ekonomi tersangka yang memprihatinkan.










