• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

Dituduh Curi 2 TBS di Kebun Manako, Alfianto S.H. Berharap Jatmiko K. Santosa Bersikap Arif dan Bijaksana Tempuh Perdamaian

Kemal Situru by Kemal Situru
20 September 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 1 min read
0
​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atas kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melibatkan kliennya.

​Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pihak Manajemen Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Manako ke Polsek Sipispis berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLSEK SIPISSPIS/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 September 2026.

​Alfianto menjelaskan bahwa tindakan nekad yang dilakukan kliennya didasari oleh tekanan ekonomi yang sangat memprihatinkan demi memenuhi kebutuhan hidup dasar keluarga sehari-hari.

​”Klien kami bertindak sebagai tulang punggung keluarga dan kondisi ekonominya sangat memprihatinkan. Jumlah barang yang dilangsir hanya dua buah tandan sawit di areal Afd IV B. E.21 Kebun Manako, Desa Sibarani, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Alfianto dalam rilis resminya, Minggu (20/9/2026).

​Menurutnya, penerapan restorative justice merupakan langkah penyelesaian hukum yang tepat, efisien, dan berkeadilan sosial. Melalui mediasi kekeluargaan, penegakan hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada sanksi pidana, melainkan pada pemulihan keadilan dan sisi kemanusiaan.

​”Kami sangat berharap Bapak Direktur Utama PTPN IV Jatmiko K. Santosa dapat bersikap arif dan bijaksana untuk membukakan pintu perdamaian. Kami meyakini pendekatan restorative justice akan memberikan rasa keadilan substantif tanpa ada pihak yang dirugikan secara berlebihan,” pungkasnya.

​Pihak kuasa hukum berharap laporan polisi tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan mengingat skala kerugian yang sangat kecil serta latar belakang ekonomi tersangka yang memprihatinkan.

Post Views: 31

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026
Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

14 September 2026
Tags: Berita Hukum
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
4 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN
Berita Hukum

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS || MAROS, Jumat (18/9/2026) – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (DPD LIDIK PRO) Kabupaten Maros resmi melayangkan surat sanggahan dan keberatan administratif kepada...

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

4 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

1 minggu ago
Load More

Related News

Polri Pastikan Identifikasi Jenazah Kebakaran Glodok

Polri Pastikan Identifikasi Jenazah Kebakaran Glodok

26 Januari 2025
Ilham Resmi Masuk DPO Kasus Mafia Solar, Ketua LIDIK PRO Maros Desak Polisi Bertindak Tegas

Ilham Resmi Masuk DPO Kasus Mafia Solar, Ketua LIDIK PRO Maros Desak Polisi Bertindak Tegas

16 Maret 2026
Hari ke-9 Ops Patuh Pallawa 2025, Sat Lantas Polres Parepare Layangkan 15 Tilang dan 32 Teguran

Hari ke-9 Ops Patuh Pallawa 2025, Sat Lantas Polres Parepare Layangkan 15 Tilang dan 32 Teguran

23 Juli 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?