Operasi Zebra Pallawa 2025 sendiri merupakan rangkaian operasi cipta kondisi menjelang Operasi Lilin 2025. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama di jalan raya.
Personel di lapangan diminta bersikap simpatik, profesional, ramah, sopan, selektif prioritas, serta tegas dan terukur dalam setiap tindakan.
Pelaksanaan operasi mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, serta didukung penegakan hukum lalu lintas secara selektif melalui ETLE mobile dan statis, tilang konvensional, hingga teguran simpatik dan humanis.
Dalam operasi tahun ini, Polri menetapkan 8 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi, yaitu:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman.
2. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm standar dan penggunaan knalpot brong.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas (contra flow).
7. Kendaraan over dimension/over loading (ODOL) dan penggunaan TNKB tidak sesuai aturan.
8. Melebihi batas kecepatan serta melakukan balapan liar.
Dengan dimulainya operasi ini, Polres Bulukumba mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.




















Discussion about this post