• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 7 Tersangka Ditangkap

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
13 Mei 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 7 Tersangka Ditangkap
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com. Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di Kota Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sabu seberat 1,4 kilogram.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar melalui tiga laporan polisi berbeda. Dari operasi itu, polisi menyita sekitar 1.450 gram sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 2,755 miliar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat merusak sekitar 8.700 jiwa apabila sempat beredar di masyarakat,” ujar Arya dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).

Arya menyebut pengungkapan kasus tersebut juga diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 20,1 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan estimasi biaya rehabilitasi pengguna narkotika sebesar Rp 3 juta per orang.

Kasus ini bermula pada Senin (20/4), saat petugas mengamankan dua tersangka inisial PT dan AN didalam kamar kos di jalan Infeksi kanal kecamatan Makassar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Hasil pengembangan mengungkap narkotika tersebut masuk dari Malaysia melalui Tanjung Pinang sebelum diedarkan di Makassar.

Salah satu tersangka inisial SN diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu menggunakan pesawat. Pelaku menyembunyikan barang haram itu dengan cara diikat di bagian pinggang agar lolos dari pemeriksaan bandara.

Pengembangan kembali dilakukan pada 23 April di Tanjung Pinang. Polisi kemudian menangkap seorang tersangka inisial DD dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.

Dari pengembangan lanjutan, polisi mengungkap lokasi penyimpanan utama sabu di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 1.125 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Dari tujuh tersangka yang ditangkap, dua diantaranya TR dan MRP merupakan seorang perempuan disebut berperan sebagai pengedar yang membawa narkotika dari Tanjung Pinang ke Makassar melalui jalur udara.

“Total ada tujuh tersangka, terdiri dari satu bandar dan enam pengedar satu tersangka berkewarganegaraan asing dan merupakan residivis daftar pencarian orang (DPO) ,” kata Arya.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 6 miliar.

Polisi mengungkapkan sabu yang telah dikemas dalam sachet kecil dijual dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per paket, tergantung beratnya. Sementara paket besar disimpan terlebih dahulu sebelum dibagi ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan.

Pihak kepolisian menegaskan modus penyelundupan narkotika melalui jalur udara masih kerap digunakan para pelaku. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan di bandara akan terus diperketat guna mencegah peredaran narkoba di wilayah Makassar.

(Irsan).

Post Views: 190
Tags: 7 TersangkaBongkarDitangkapInternasionalJaringanMakassarNarkobaPolrestabes
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Kantor Camat Galesong Utara Didemo Warganya, Gegara Ini!

Kantor Camat Galesong Utara Didemo Warganya, Gegara Ini!

13 Oktober 2025
Universitas Mega Rezky Kukuhkan Empat Guru Besar Pertama, Torehkan Sejarah Baru

Universitas Mega Rezky Kukuhkan Empat Guru Besar Pertama, Torehkan Sejarah Baru

23 Mei 2026
Masjid As-Safar Lengkapi Lingkungan MA Biharul Ulum, Perkuat Pembinaan Keagamaan Siswa

Masjid As-Safar Lengkapi Lingkungan MA Biharul Ulum, Perkuat Pembinaan Keagamaan Siswa

15 Agustus 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?