Beritapers.com. Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di Kota Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sabu seberat 1,4 kilogram.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar melalui tiga laporan polisi berbeda. Dari operasi itu, polisi menyita sekitar 1.450 gram sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 2,755 miliar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat merusak sekitar 8.700 jiwa apabila sempat beredar di masyarakat,” ujar Arya dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).
Arya menyebut pengungkapan kasus tersebut juga diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 20,1 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan estimasi biaya rehabilitasi pengguna narkotika sebesar Rp 3 juta per orang.
Kasus ini bermula pada Senin (20/4), saat petugas mengamankan dua tersangka inisial PT dan AN didalam kamar kos di jalan Infeksi kanal kecamatan Makassar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Hasil pengembangan mengungkap narkotika tersebut masuk dari Malaysia melalui Tanjung Pinang sebelum diedarkan di Makassar.
Salah satu tersangka inisial SN diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu menggunakan pesawat. Pelaku menyembunyikan barang haram itu dengan cara diikat di bagian pinggang agar lolos dari pemeriksaan bandara.
Pengembangan kembali dilakukan pada 23 April di Tanjung Pinang. Polisi kemudian menangkap seorang tersangka inisial DD dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.
Dari pengembangan lanjutan, polisi mengungkap lokasi penyimpanan utama sabu di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 1.125 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, dua diantaranya TR dan MRP merupakan seorang perempuan disebut berperan sebagai pengedar yang membawa narkotika dari Tanjung Pinang ke Makassar melalui jalur udara.
“Total ada tujuh tersangka, terdiri dari satu bandar dan enam pengedar satu tersangka berkewarganegaraan asing dan merupakan residivis daftar pencarian orang (DPO) ,” kata Arya.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 6 miliar.
Polisi mengungkapkan sabu yang telah dikemas dalam sachet kecil dijual dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per paket, tergantung beratnya. Sementara paket besar disimpan terlebih dahulu sebelum dibagi ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan.
Pihak kepolisian menegaskan modus penyelundupan narkotika melalui jalur udara masih kerap digunakan para pelaku. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan di bandara akan terus diperketat guna mencegah peredaran narkoba di wilayah Makassar.
(Irsan).










