Beritapers.com, Makassar- Polrestabes Makassar meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, serta aksi kekerasan yang melibatkan geng motor di wilayah Kota Makassar.
Dalam sepekan terakhir, aparat berhasil mengamankan 38 orang dari sejumlah kasus kriminal jalanan.
Kapolrestabes Makassar. Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK., M.Si., menjelaskan, pengungkapan tersebut terdiri atas sembilan laporan polisi dengan 16 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, polisi juga menangani tiga laporan polisi kasus penganiayaan berat dengan lima tersangka.
“Kasus penganiayaan ini meliputi aksi kekerasan jalanan menggunakan busur dan parang,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Sementara itu, dalam kasus kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, polisi mencatat lima laporan polisi dengan total 11 tersangka. Para pelaku diketahui ditangkap saat membawa anak panah serta terlibat perang kelompok yang diduga berkaitan dengan aktivitas geng motor.
Polrestabes Makassar bersama satuan Reskrim, Intelkam, dan Samapta disebut rutin menggelar patroli gabungan setiap malam untuk membubarkan kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan warga Kota Makassar merasa terancam oleh aksi kriminalitas,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal pidana kepada para tersangka. Pelaku pencurian dengan pemberatan dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga mengungkap kronologi salah satu aksi penganiayaan yang dipicu persoalan sepele.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sebelumnya melintas di lokasi kejadian dan merasa diancam menggunakan busur oleh seseorang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, pelaku kembali mendatangi rekannya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Mereka kemudian sepakat melakukan penyerangan dengan membawa parang dan busur.
“Saat tiba di lokasi, siapa pun yang ada di tempat tersebut langsung diserang,” ungkap Arya.
Korban diketahui masih berusia sekitar 13 tahun dan sedang berkumpul bersama teman-temannya ketika kejadian berlangsung.
Kapolrestabes Makassar turut mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya yang masih berusia belasan tahun, agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam.
“Anak usia 12 hingga 15 tahun seharusnya berada di rumah untuk belajar dan beristirahat, bukan berkeliaran sampai dini hari,” katanya.
Menurutnya, upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Makassar tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan keluarga.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan diduga tergabung dalam kelompok geng motor tertentu.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga Kota Makassar. Setiap pelaku tindak kriminal akan ditindak tegas dan terukur,” tutup perwira lulusan Akpol 1998.
(Irsan).










