BERITAPERS || PAREPARE — Suasana rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Parepare pada Senin (24/11/2025) berlangsung tidak seperti biasanya. Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, tidak hadir dalam agenda penting tersebut, sehingga memicu kekecewaan dari legislatif.
Ketua DPRD Parepare, Ir. Kaharuddin Kadir, M.Si, menyayangkan absennya Wali Kota dalam rapat yang dianggap sebagai tahapan krusial penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Iya, wajib dihadiri Wali Kota. Tapi kenapa kita DPRD menyetujui? Karena kita sangat sayangkan sekali di tahapan akhir masa wali kota tidak datang,” ujar Kaharuddin.
Menurutnya, DPRD telah memberikan ruang dan waktu agar pihak eksekutif dapat memastikan kehadiran Wali Kota. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Tadi kita memberi kesempatan lagi Pak Asisten I untuk menghubungi Wali Kota atau Sekda untuk mengonfirmasi kehadirannya. Tapi yang disampaikan Pak Asisten I, Pak Wali Kota tidak bersedia hadir,” jelasnya.
Rapat paripurna sempat menghadirkan dua pejabat pemkot yaitu Kabag Hukum Nurwana dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dede Harirustaman. Namun keduanya memilih meninggalkan ruangan usai menyampaikan bahwa mereka hanya ditugaskan menghadiri pembahasan Propemperda, bukan pengesahan APBD.
Setelah DPRD memutuskan tetap melanjutkan agenda, kedua pejabat itu pun meninggalkan ruang rapat.
“Kami izin meninggalkan ruangan ini,” ujar Dede sebelum walk out bersama Kabag Hukum.
Meskipun demikian, rapat tetap dinyatakan kuorum, karena dihadiri 18 anggota DPRD, atau dua pertiga dari total anggota.
DPRD Parepare akhirnya memutuskan tetap mengesahkan APBD 2026 tanpa kehadiran Wali Kota. Kaharuddin menegaskan bahwa seluruh prosedur pembahasan telah ditempuh sesuai aturan.
“Oleh karena itu kami tetap sahkan. Karena semua mekanisme mulai dari penyerahan KUA-PPAS sampai pendapat akhir sudah kami lalui,” tegasnya.
DPRD selanjutnya akan menyerahkan dokumen APBD yang telah disahkan ke Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk penelaahan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Terserah Pak Gubernur seperti apa melihatnya. Yang jelas kami akan melengkapi semua dokumennya termasuk berita acara,” lanjutnya.
Dalam pembahasan, salah satu poin kontroversial adalah penganggaran bantuan seragam sekolah. DPRD sepakat program tersebut bisa diakomodasi, namun dengan catatan harus didukung regulasi yang jelas.
“Kami siapkan ruangnya, tapi harus ada dasar aturan. Kalau tidak ada regulasinya kami juga ragu. Jadi kami masukkan nanti di APBD perubahan,” tutur Kaharuddin.
Kaharuddin mengingatkan bahwa absennya Wali Kota dan keluarnya pejabat pemkot dari rapat dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat terkait harmonisasi hubungan eksekutif dan legislatif.
“Ini bisa menimbulkan stigma yang tidak bagus sebenarnya dari masyarakat. Seolah-olah hubungan antara wali kota dan DPRD tidak baik, padahal seharusnya tidak demikian,” pungkasnya. (Mlp)










