BERITAPERS || Parepare — Jumat, 28 November 2025. Kantor Pertanahan Kota Parepare kembali mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemahaman hukum pertanahan, khususnya terkait mekanisme penjaminan tanah sebagai objek agunan dalam transaksi pembiayaan. Melalui kampanye edukasi Sertipedia, Kantah Parepare menegaskan bahwa satu-satunya bentuk jaminan yang sah atas tanah menurut peraturan perundang-undangan adalah Hak Tanggungan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, tanah tidak dapat dijadikan jaminan melalui praktik nonformal seperti gadai tanah, surat pernyataan utang, maupun kesepakatan bawah tangan tanpa pencatatan. Praktik-praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak dapat dieksekusi, dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Seiring perkembangan transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hal ini juga berlaku terhadap Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El). Walaupun hasil cetaknya dapat menjadi dokumen fisik pendukung, status hukum dari jaminan tetap ditentukan oleh pendaftaran Hak Tanggungan secara digital dalam sistem, bukan pada bentuk sertipikat fisiknya.
Dengan dibebaninya suatu bidang tanah Hak Tanggungan, maka hubungan hukum antara debitur dan kreditur—terutama lembaga pembiayaan atau perbankan—memperoleh kepastian hukum. Hak Tanggungan memberikan kejelasan eksekutorial, sehingga apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur memiliki hak prioritas dalam pelunasan utang sesuai ketentuan hukum.
Manfaat penerapan Hak Tanggungan antara lain:
Memberikan perlindungan hukum bagi debitur dari potensi penyalahgunaan atau penguasaan sepihak.
Menjamin kepastian hukum dan kekuatan eksekusi bagi kreditur.
Menciptakan sistem pembiayaan yang aman, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, ST., QRMP, menegaskan bahwa penerapan Hak Tanggungan adalah bagian dari sistem hukum nasional yang tidak dapat dikesampingkan.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa surat pernyataan utang, gadai tanah, atau perjanjian bawah tangan dapat dijadikan agunan. Padahal secara hukum, hal itu tidak memberikan perlindungan apa pun bagi pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ridwan juga menekankan bahwa implementasi sertipikat elektronik bukan hanya inovasi teknologi, tetapi bagian dari reformasi sistem pertanahan menuju tata kelola yang lebih modern, aman, dan terintegrasi.
“Dengan sistem digital, pendaftaran Hak Tanggungan menjadi lebih cepat, transparan, dan minim risiko penyalahgunaan. Prinsip yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa jaminan tanah bukan ditentukan oleh fisik sertipikatnya, melainkan oleh legalitas pendaftaran Hak Tanggungan itu sendiri,” jelasnya.
Ridwan berharap melalui edukasi berkelanjutan, masyarakat semakin memahami bahwa kepastian hukum dalam transaksi pertanahan bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi fondasi kepercayaan dalam sistem pembiayaan nasional.
Untuk menjaga integritas layanan publik, Kantah Parepare membuka kanal pelaporan resmi bagi masyarakat yang menemukan indikasi maladministrasi, pungutan liar, atau praktik gratifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui:
lapor.go.id
WhatsApp Hotline: 0821 8984 2310
Portal pengaduan resmi: kot-parepare.atrbpn.go.id
Kantah Parepare menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan kerja Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2025. (Mlp)










