Dari hasil pemeriksaan AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia hendak menjualnya kepada seseorang. Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016 di wilayah Polda Sultra.
Barang bukti berupa sabu dan sampel urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil analisis menunjukkan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 0,0517 gram, sementara hasil tes urine AS positif mengandung zat metamfetamin atau sabu.
“Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba.
Polres Bulukumba terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba.






















Discussion about this post