BERITAPERS || Parepare – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW Tahun 2025 di sejumlah kelurahan yang ada di wilayah Kota Parepare, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Tugas Kasatpol PP Kota Parepare Nomor 300.1.4/491/SAT.PP tanggal 19 Desember 2025.
Pemantauan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan melibatkan jajaran Satpol PP Kota Parepare. Personel yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Kabid Sumber Daya Aparatur dan Perlindungan Masyarakat Sukardi, ST., MM, Kasi Sumber Daya Aparatur Hj. ST. Rohani, SE., MM, Kasi Sarana dan Prasarana Hendra T., SE., MM, Humas Erwin Arifin, serta anggota Satpol PP lainnya yakni Darna, Muslinda Muin, A.Md, dan Rezky Novianti.
Adapun lokasi pemantauan meliputi Kelurahan Sumpang Minangae, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Cappa Galung, Kelurahan Labukkang, Kelurahan Lakessi, dan Kelurahan Tiro Sompe.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Satpol PP Kota Parepare melakukan koordinasi bersama panitia pemungutan suara RT dan RW di tingkat kelurahan guna memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada panitia agar melaksanakan proses pemilihan secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Kasat Pol PP Kota Parepare Andi Ulfah, S.STP., M.Si dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
“Pemantauan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan RT dan RW berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami ingin memastikan proses demokrasi di tingkat paling bawah dapat berlangsung secara jujur, adil, dan kondusif,” ujar Kasat Pol PP Kota Parepare.
Lebih lanjut, Andi Ulfah menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses pemilihan berlangsung. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Parepare juga melakukan koordinasi dengan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, pelaksanaan pemilihan RT dan RW di beberapa kelurahan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Ke depan, Satpol PP akan terus hadir dan berperan aktif dalam setiap kegiatan kemasyarakatan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Parepare,” tutupnya.
Secara umum, kegiatan pemantauan dan pengawasan Pemilihan RT dan RW Tahun 2025 di wilayah Kota Parepare berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan berakhir pada pukul 14.00 WITA tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban. (Mlp)










