BERITAPERS || PAREPARE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare memperkuat pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah fasilitas pelayanan publik, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Siswandi Dwi Saputra, S.STP., selaku Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Parepare. Tim menyasar sejumlah fasilitas publik, yakni Mall Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Puskesmas Madising Namario.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Satpol PP Kota Parepare Nomor 300.1.2.1/310/SAT.PP tertanggal 9 September 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Satpol PP Kota Parepare Andi Ulfa, S.STP., M.Si mengatakan, pengawasan KTR merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan regulasi yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten di fasilitas pelayanan publik.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP untuk memastikan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok benar-benar dipatuhi. Kami ingin fasilitas pelayanan publik tetap menjadi ruang yang nyaman, tertib, dan sehat bagi masyarakat,” ujar Andi Ulfa.
Menurutnya, pengawasan dilakukan tidak hanya untuk melihat kepatuhan terhadap larangan merokok, tetapi juga sebagai langkah edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan pelayanan publik dari paparan asap rokok.
“Kami mengedepankan pengawasan dan pembinaan di lapangan. Yang paling penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok harus dihormati dan dipatuhi,” katanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, sebanyak 14 personel Satpol PP ditugaskan, terdiri atas sembilan personel laki-laki dan lima perempuan. Siswandi Dwi Saputra tercantum sebagai Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dalam susunan personel yang ditugaskan.
Pengawasan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta berbagai ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Satpol PP.
Andi Ulfa menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di Kota Parepare.
“Kami berharap seluruh pihak, baik pengelola fasilitas maupun masyarakat, dapat bersama-sama mendukung penerapan aturan ini. Kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” tegasnya.
Hasil pelaksanaan pengawasan selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Satpol PP Kota Parepare sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Parepare menunjukkan komitmennya untuk memastikan penerapan Kawasan Tanpa Rokok berjalan secara nyata di ruang-ruang pelayanan publik, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang tertib, nyaman, dan sehat bagi masyarakat. (MLP)










