Dalam kesempatan itu, Sekda juga menjelaskan secara rinci ketentuan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
ASN yang tidak hadir selama 3 hari akumulatif dalam setahun dikenai sanksi disiplin ringan.
Tidak hadir 4–6 hari dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Tidak hadir 7–10 hari dikenai sanksi pernyataan tidak puas dari atasan dan pemotongan TPP sebesar 25% selama 3 bulan.
Tidak hadir 11–13 hari berakibat pada penundaan kenaikan gaji berkala.
Tidak hadir 14–16 hari dikenai penundaan kenaikan pangkat.
Tidak hadir 17–20 hari dikenai sanksi penurunan pangkat.
Tidak hadir 28 hari akumulatif dalam setahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Untuk menunjang pelaksanaan disiplin, Sekda menyampaikan bahwa Pemkab Takalar akan mengaktifkan sistem absensi fingerprint di setiap OPD, termasuk untuk kehadiran dalam apel pagi, sebagai dasar evaluasi pemberian sanksi disiplin.
Sementara itu, Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati terkait disiplin kerja ASN. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator, Asisten Bupati, serta Kasubag Kepegawaian dari seluruh OPD lingkup Pemkab Takalar. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar.










