Jangan sampai asas dominus litis ini merusak sistem hukum yang sudah ada, jangan sampai ini menciptakan ketidakseimbangan serta ketidakadilan dalam proses peradilan pidana, tegasnya lagi.
Sementara, dalam kutipan lain Doktor Andi Arfan Sahabuddin dimuat dalam media online kmssulselnews mengatakan timbulnya ketidakpastian hukum akan muncul sedangkan kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan hukum adalah kepastian hukum, maka menurut saya tentu untuk saat ini antara kewenangan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan posinya untuk saat ini dan sudah berjalan sejak lama yang mana kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal tindak pidana dan tentu kejaksaan juga melakukan kewenangan untuk melakukan penuntutan.
“Yang paling terpenting menurut saya dalam penegakan hukum ini adalah hukum itu di jalankan dengan profesional dan berintegritas, jadi saya kira untuk kewenangan ini sudah idellah, yang mana kejaksaan selama ini sangat strategis dimana berkas penyidik yang di serahkan kepengadilan diteliti oleh jaksa yang kemudian berkas berkas ini apakah sudah siap sampai di pengadilan atau tidak, dan jika tidak lengkap akan dikembalikan ke penyidik dan itu sudah berjalan selama ini, sehingga sekali lagi menurut pandangan hukum saya kriminal justice saat ini sudah cukup ideal”, tuturnya dengan lugas.
Maka, intinya menurut saya penyidikan perkara tetap dipegang oleh Kepolisian Republik Indonesia, tegasnya.
RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemfungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.
Revisi UU Kejaksaan ini terus menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Para akademisi dan praktisi hukum sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang dengan lebih mendalam, serta melibatkan partisipasi publik secara luas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang. Di tengah polemik ini, para pakar berharap agar Presiden memberikan arahan yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum revisi ini disahkan. (KML)



















Discussion about this post