Kasi Intel Kejari Takalar dalam kesempatan tersebut juga memberikan arahan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di desa. Ia menekankan bahwa program JAGA DESA dan aplikasi pendukungnya adalah langkah konkret dari Kejaksaan Agung dalam mendampingi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membimbing agar sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aplikasi JAGA DESA yang diintegrasikan dalam program ini berfungsi sebagai media pelaporan dan pengawasan, baik oleh masyarakat maupun aparat pengawasan resmi.
Melalui aplikasi ini, informasi terkait penggunaan dana desa, perencanaan program, hingga pelaksanaan kegiatan dapat dipantau secara terbuka, cepat, dan efisien.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala desa dan perangkatnya dapat memahami pentingnya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah pembangunan.
Pembangunan desa yang berkelanjutan hanya bisa terwujud jika seluruh elemen desa berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Mansyur)










