Lebih jauh, ia menduga ada indikasi permainan yang sengaja ditutupi dalam polemik tanah tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya dugaan pemblokiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.
“Ini menyangkut hak masyarakat. Jangan sampai publik menilai ada kepentingan yang ditutupi. Seorang camat seharusnya proaktif dan responsif terhadap persoalan warga,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, LSM Lidik Pro mendesak agar Bupati Maros segera turun tangan. Evaluasi terhadap kinerja Camat Turikale dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
“Bupati Maros harus mengevaluasi camat yang tidak responsif terhadap persoalan masyarakat. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tutup Ismar.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Turikale Nasar belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas surat resmi yang telah dilayangkan keluarga Hj. Nurlia bersama LSM Lidik Pro.










