BERITAPERS || JENEPONTO — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan ratusan sak pakan ternak ayam di wilayah hukum Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, memicu sorotan tajam dari pihak korban.
Perkara yang telah resmi terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/49/VI/2026/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tersebut dinilai lamban karena masih tertahan di tahap penyelidikan selama lebih dari tiga bulan.
Kuasa hukum korban, Syafri S., secara terbuka mempertanyakan keputusan penyidik Polsek Bangkala yang melepaskan terduga pelaku utama—seorang anak buah kandang—setelah sempat diamankan selama satu minggu di Kabupaten Soppeng dengan dalih wajib lapor.
”Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, ketika keberadaannya dipertanyakan kepada Kanit Reskrim Polsek Bangkala, kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku saat ini berada di Kabupaten Wajo. Bagaimana mungkin seseorang yang berstatus wajib lapor justru dibiarkan berada di luar daerah?” ujar Syafri heran.
Syafri menegaskan, duduk perkara ini sudah cukup terang. Dugaan penggelapan melibatkan pakan ternak milik korban sebanyak 429 sak yang diduga diangkut menggunakan truk ekspedisi atas kerja sama terduga pelaku dengan oknum sopir. Terduga pelaku pun disebut telah memberikan keterangan awal yang mengakui perbuatannya.
Oleh karena itu, pihak korban mendesak jajaran Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto untuk segera melakukan gelar perkara, menyita armada truk ekspedisi sebagai barang bukti, serta menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan sesuai prosedur hukum.
Tak hanya mendesak kepastian hukum di tingkat polsek, kuasa hukum korban juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan untuk turun memeriksa Kanit Reskrim Polsek Bangkala guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan, objektif, dan bebas dari dugaan perlakuan khusus.










