• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home

Tersinggung Disapa “Kata Kotor”, Pria di Makassar Aniaya Korban hingga Tewas

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
1 September 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 1 min read
0
Tersinggung Disapa “Kata Kotor”, Pria di Makassar Aniaya Korban hingga Tewas

Oplus_131072

75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Makassar – Polisi menetapkan
Pria berinisial DR (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial MA (28) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah hukum Polsek Bontoala, Makassar.

Kapolsek Bontoala Kompol Abdul Samad mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Sudah empat orang saksi yang diperiksa. Mereka melihat dan mendengar langsung kejadian di lokasi,” kata Samad, Minggu (30/8/2026) malam.

Menurut Samad, kasus tersebut diduga dipicu ketersinggungan antara korban dan tersangka. Saat itu, tersangka datang ke kos dan menyapa korban.

Namun, korban disebut membalas sapaan tersebut dengan ucapan “Sundala”. Ucapan itu diduga membuat tersangka tersinggung hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.

“Motifnya ketersinggungan. Pada saat tersangka datang ke kos menyapa korban, kemudian korban menyapa dengan ucapan ‘Sundala’,” ujarnya.

Samad mengatakan korban dan tersangka kemudian terlibat pertengkaran. Keduanya terlibat aksi penganiayaan hingga korban mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia.

Polisi memastikan saat kejadian korban maupun tersangka tidak dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Korban dan pelaku tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya sebuah badik yang disebut milik tersangka dan pisau cutter milik korban.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Sementara itu, hasil visum terhadap korban masih menunggu pemeriksaan dari pihak kedokteran.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 485 ayat (1) terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Samad menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pasal lain yang dapat dikenakan kepada tersangka.

“Setelah penyidikan, apakah ada pasal yang lain ditetapkan, nanti kita lihat lebih lanjut,” pungkasnya.

(Irsan).

Post Views: 58
Tags: “Sundala”AniayadiDisapaHinggaKorbanMakassarPriaTersinggungTewas
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
4 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Dampingi Proses Serap Gabah Petani Oleh Bulog

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Dampingi Proses Serap Gabah Petani Oleh Bulog

13 April 2025
Kapolsubsektor Lanrisang Bersama Bhabinkamtibmas Gelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan di Ponpes Attaqwa Jampue

Kapolsubsektor Lanrisang Bersama Bhabinkamtibmas Gelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan di Ponpes Attaqwa Jampue

22 April 2026
Kaltara FC Kalah di Tawau dan Menang di Nunukan, Ini Kata Zainal Paliwang

Kaltara FC Kalah di Tawau dan Menang di Nunukan, Ini Kata Zainal Paliwang

2 Februari 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?