Beritapers.com, Makassar — Polisi menetapkan tujuh orang anak di bawah umur sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aksi balapan liar serta kepemilikan senjata tajam jenis busur dan ketapel. Ketujuh pelajar tersebut masing-masing berinisial N (14), A (15), A (15), R (15), A (14), MF (16), dan F (14).
Kapolsek Makassar, Kompol Mustari, SH, MM menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 Wita, di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Dari tujuh pelajar yang diamankan, MF (16) diketahui merupakan warga Barombong, Kabupaten Gowa, sementara enam lainnya merupakan warga Kota Makassar. Seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar.
Menurut Kapolsek Makassar Kompol Mustari,SH.MM pihak kepolisian mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa satu buah ketapel dan satu mata busur. Barang bukti tersebut ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek Makassar saat melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan senjata tajam jenis busur di dalam got selokan yang dibuang oleh salah satu pelaku,” ujar Kompol Mustari, Minggu (25/01/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial N mengakui bahwa busur dan ketapel tersebut adalah miliknya dan sempat dititipkan kepada A. Sementara itu, A mengakui bahwa dirinya yang membuang busur dan ketapel tersebut ke dalam got.
“Kami menemukan mata busur beserta pelontarnya di dalam got selokan di Jalan Veteran Utara,” beber Iptu Syuryadi Syamal
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat. Hingga saat ini kasus ini masih kami kembangkan,” pungkasnya.
(Irsan).










