Makassar – Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang dosen berinisial Dr Ir AS setelah video yang memperlihatkan dirinya diduga meludahi pegawai toko swalayan beredar luas dan menjadi viral di media sosial.
Pihak UIM menegaskan bahwa Dr Ir AS merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan LLDIKTI Wilayah IX yang selama ini ditugaskan mengajar di lingkungan Universitas Islam Makassar.
“Yang bersangkutan benar merupakan dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di UIM,” demikian keterangan resmi pihak universitas yang disampaikan pada Senin (29/12/2025).
Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan meludahi orang lain tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Menurutnya, perbuatan tersebut mencederai etika, nilai akhlak, serta prinsip-prinsip kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
“Sebagai perguruan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, tindakan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tegas Prof. Muammar.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM, Dr Ir AS dinyatakan melanggar kode etik dosen serta aturan kepegawaian yang berlaku di Universitas Islam Makassar. Atas pertimbangan tersebut, pihak rektorat memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX.
“Keputusan pemberhentian ini efektif berlaku sejak hari ini,” jelas perwakilan kampus.
Selain itu, Prof. Muammar Bakry juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban yang dinilai telah mengalami perlakuan tidak pantas dan merendahkan martabat kemanusiaan.
“Atas nama institusi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban,” ujarnya.
Telah Mengabdi Dua Dekade
Terkait latar belakang akademik, UIM mengungkapkan bahwa Dr Ir AS telah mengabdikan diri sebagai dosen selama kurang lebih 20 tahun. Bahkan, yang bersangkutan pernah menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasinya di bidang pendidikan.
Namun demikian, pihak kampus menegaskan bahwa rekam jejak dan masa pengabdian panjang tersebut tidak dapat menghapus pelanggaran etik yang telah dilakukan.
“Dalam sidang etik, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, dan menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah kehilafan,” ungkap Prof. Muammar.
Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika agar senantiasa menjaga etika, nilai kemanusiaan, serta ajaran agama yang menjunjung tinggi kasih sayang dan penghormatan terhadap sesama.
Terkait penyebab emosional yang melatarbelakangi kejadian tersebut, pihak kampus menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, mengenai kemungkinan proses hukum, UIM menyerahkan sepenuhnya kepada korban dan pihak terkait.
“Kami berharap dapat tercapai islah sehingga kejadian ini benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” pungkasnya.










