BERITAPERS || SOPPENG — Jumat, 2 Januari 2026. Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terus menuai sorotan publik. Selain menjadi perhatian masyarakat luas, kasus ini juga mendapat respons serius dari kalangan lembaga swadaya masyarakat.
LSM LIDIK Pro Rakyat Nusantara Cabang Soppeng menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan personal semata, melainkan berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap kelembagaan legislatif jika tidak ditangani secara terbuka dan adil.
Ketua LIDIK Pro Rakyat Nusantara Cabang Soppeng, Suheri Sulle, menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
“Ini memang peristiwa yang diduga dilakukan secara personal, tetapi publik bisa memaknainya sebagai persoalan kelembagaan. Jika dibiarkan atau tidak diproses secara terbuka, akan muncul anggapan bahwa tindakan semacam ini bisa ditoleransi dan berpotensi ditiru,” ujar Suheri.
Menurutnya, posisi terlapor sebagai pejabat publik menuntut adanya standar penegakan hukum yang lebih ketat dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian jabatan.
Selain itu, Suheri juga mendorong Polda Sulawesi Selatan untuk ikut melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Soppeng. Hal ini dinilainya penting mengingat kasus tersebut telah viral dan menyita atensi publik yang cukup tinggi.
“Dalam kondisi seperti ini, pengawasan dari Polda sangat dibutuhkan. Tujuannya bukan untuk mengintervensi, tetapi memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
LIDIK Pro Rakyat Nusantara juga mengajak masyarakat untuk turut mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut. Partisipasi publik dinilai penting sebagai bentuk kontrol sosial agar proses hukum tidak berjalan secara tebang pilih.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengawasi bersama. Jangan sampai muncul praktik-praktik penyelesaian non-prosedural hanya karena yang terlibat adalah pejabat. Kasus hukum tidak boleh mudah ‘didamaikan’ lalu ditutup, sementara masyarakat kecil diproses secara tegas,” tambah Suheri.
Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Publik menaruh harapan besar agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tekanan kepentingan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintahan daerah. (Mlp)










