BERITAPERS || Takalar – Kepala Dusun Bauluang bersama warga penerima manfaat Bantuan Pangan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan pengurangan bantuan pangan di Dusun Bauluang, Desa Minasa Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.
Pihak dusun dan warga dengan tegas menolak tudingan bahwa pengurangan bantuan dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara penerima manfaat dan pemerintah dusun, yang telah dibahas melalui musyawarah sebelum penyaluran bantuan.
Dijelaskan bahwa jarak tempuh dari Dusun Lantang Peo menuju Dusun Bauluang memakan waktu sekitar 40 menit perjalanan laut, sehingga membutuhkan biaya transportasi untuk mendistribusikan bantuan dari kantor desa ke lokasi penerima. Atas dasar itu, sebagian bantuan disepakati dialihkan untuk menutupi biaya transportasi tersebut.
Selain faktor distribusi, pengurangan sebagian bantuan juga bertujuan untuk pemerataan, yakni agar warga miskin yang selama ini belum pernah menerima bantuan pangan dapat turut merasakan manfaat. Langkah ini diambil atas dasar rasa kekeluargaan dan kepedulian sosial, serta telah disetujui bersama oleh seluruh penerima bantuan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang dibuat pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di rumah Kepala Dusun Bauluang.
Dalam berita acara itu disebutkan bahwa para penerima manfaat sepakat membagikan 1 karung beras dan 2 liter minyak kelapa kepada warga miskin yang belum mendapatkan bantuan, serta menyepakati pembayaran biaya transportasi dari kantor desa ke Dusun Bauluang.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh penerima manfaat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Dusun Bauluang berharap tidak lagi terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta terkait pembagian bantuan pangan di wilayah tersebut.










