BERITAPERS || MAROS — Bebasnya aktivitas operasional sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi pusat peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam dari warga setempat.
Bisnis haram yang ditengarai milik seorang warga berinisial KT tersebut dilaporkan telah menggelinding mulus dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa tersentuh tindakan hukum yang berarti.
Kondisi lapangan yang terkesan dibiarkan dan berlangsung secara terbuka ini memicu gelombang keheranan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda adanya eksekusi penertiban atau tindakan represif terukur dari aparat penegak hukum yang mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pengelola maupun pemilik tempat tersebut.
Mandeknya penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Kecamatan Tanralili ini seketika memantik spekulasi liar serta memojokkan kredibilitas, efektivitas pengawasan, serta komitmen aparat berwenang dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
”Yang kami butuhkan dari pihak kepolisian saat ini adalah transparansi dan kejujuran informasi. Jika memang dari pihak aparat sudah pernah melakukan penindakan atau razia, tolong sampaikan progresnya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika memang belum disentuh sama sekali, apa yang menjadi kendala utamanya? Jangan dibiarkan mengambang,” cetus salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (14/6/2026).
Tokoh Masyarakat Desak Penjelasan Polsek dan Polres Maros
Nada miring atas lambannya respons kepolisian juga disuarakan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Mereka mendesak jajaran kepolisian, baik di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanralili maupun Kepolisian Resor (Polres) Maros, untuk segera melayangkan penjelasan publik secara resmi dan gamblang mengenai langkah taktis yang sudah atau akan diambil terhadap lokasi yang kini menjadi buah bibir negatif warga tersebut.
Masyarakat menaruh harapan besar agar korps Bhayangkara dapat bergerak cepat menjawab keresahan yang berkembang di akar rumput.
Langkah ini dinilai sangat krusial guna membendung akumulasi asumsi liar, kecurigaan publik, maupun opini destruktif yang berpotensi mencederai iklim kemitraan dan mengikis tingkat kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga naskah berita ini naik online dan diterbitkan oleh redaksi, Penulis masih terus berupaya melakukan komunikasi intensif dan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak otoritas kepolisian setempat.
Konfirmasi ini diperlukan guna menggali informasi akurat terkait sejauh mana fungsi pengawasan, proses pemeriksaan saksi, hingga rancangan strategi penegakan hukum yang telah atau akan diaplikasikan di lapangan.
Di sisi lain, pihak Redaksi menegaskan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, bahwa hingga detik ini tidak ditemukan bukti fisik maupun petunjuk hukum yang valid yang mengarah pada adanya aliran dana, upeti, “uang setoran”, ataupun bentuk keterlibatan oknum aparat dalam membentengi aktivitas ilegal yang dikeluhkan warga tersebut.
Oleh sebab itu, segala bentuk desas-desus dan dugaan miring yang telanjur menggelinding di tengah publik murni merupakan letupan keresahan sosial yang masih memerlukan pembuktian otentik melalui koridor penyelidikan resmi dari pihak yang berwenang.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Penulis membuka ruang selebar-lebarnya bagi penyediaan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait, baik dari pihak pemilik usaha berinisial KT maupun dari otoritas kepolisian, demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang (cover both sides) dan objektif.
Laporan: Samsir (Maros)





















Discussion about this post