BERITAPERS || Bone, Sulsel — Tragedi penikaman yang menewaskan Kepala Desa (Kades) Salebba, Munzir Hamid, di Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Akka (42), warga setempat, tak lama setelah insiden berdarah itu terjadi.
Saat digiring aparat kepolisian, Akka masih berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Kondisi tersebut menyulitkan proses pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik.
“Pelaku sudah diamankan usai melakukan aksinya. Tim Kapolsek Ponre saat ini menggiring pelaku ke Mapolres Bone. Namun karena masih terpengaruh alkohol, pelaku belum bisa diinterogasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Aji Alvin Kurniawan, Ahad dini hari (17/8/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi di lokasi perkemahan Lonrong, Sabtu malam (16/8/2025), tepat saat masyarakat tengah larut dalam suasana perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, korban Munzir Hamid mengalami luka tikaman di bagian dada sebelah kiri dan tangan. Meski sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Polres Bone menegaskan kasus ini kini ditangani secara intensif. Aparat masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan penikaman terhadap kepala desa.
“Motifnya masih kami dalami dan anggota masih berada di lapangan untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Rayendra Muhtar, Kasi Humas Polres Bone.
Kabar duka atas meninggalnya Munzir Hamid mengguncang masyarakat Desa Salebba. Pasalnya, korban dikenal dekat dengan warganya dan aktif dalam kegiatan sosial. Warga pun berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap motif serta memberikan keadilan atas peristiwa yang menelan nyawa kepala desa mereka.
Saat ini, terduga pelaku Akka masih menjalani proses hukum di Mapolres Bone sembari menunggu kondisi sadar sepenuhnya agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.






















Discussion about this post