• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Kuasa Hukum Bantah Michaele Arkanda Lakukan Pengeroyokan, Sebut Tuduhan Rekayasa

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
3 Agustus 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa Hukum Bantah Michaele Arkanda Lakukan Pengeroyokan, Sebut Tuduhan Rekayasa
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Makassar – Kuasa hukum Michaele Arkanda, Roni Pakambanan, membantah tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilayangkan kepada kliennya terkait insiden di Kelurahan Takalala, Kota Palopo, pada 25 Juli 2025 Bantahan itu disampaikan Roni saat menggelar konferensi pers di salah satu restoran di Jalan Hertasning, Makassar, Senin (3/8/2026).

Michaele Arkanda turut hadir dalam konferensi pers tersebut.Roni mengatakan, perkara itu bermula dari persoalan pribadi antara Michaele dan Sri Wahyuni (SW).

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun berujung pada laporan polisi di Polres Palopo dengan tiga orang sebagai terlapor.

Klien kami bersama dua orang lainnya dituduh melakukan pengeroyokan terhadap SW. Berdasarkan komunikasi kami dengan penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” kata Roni.

Ia menjelaskan, Michaele bersama dua terlapor lainnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa tersebut. Roni membantah kliennya melakukan pengeroyokan maupun penganiayaan seperti yang dilaporkan.

Menurutnya, seluruh bukti dan keterangan akan disampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau memang ada dugaan pengeroyokan, kami menilai hal tersebut hanyalah bagian dari rekayasa. Mengenai motifnya, kami masih menduga adanya kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Namun, hal itu akan dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

Selain menghadapi laporan di Polres Palopo, Roni mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah diterima dan kini masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, Michaele Arkanda mengaku mendatangi rumah SW untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang diterimanya mengenai dugaan pembicaraan yang menyangkut keluarganya. Ia menegaskan kedatangannya tidak bertujuan melakukan kekerasan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

“Saya datang baik-baik untuk klarifikasi,” kata Michaele.
Meski demikian, Michaele mengakui sempat melempar helm ke arah teras rumah saat emosi. Ia juga mengaku menarik telepon genggam SW ketika dirinya direkam.

Namun, Michaele membantah melakukan pemukulan, penganiayaan, maupun pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepadanya.

Ia mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung keterangannya.

Saat ini, baik laporan dugaan pengeroyokan di Polres Palopo maupun laporan dugaan pelanggaran UU ITE di Polda Sulawesi Selatan masih dalam tahap penyelidikan.

(Rudy).

Post Views: 192
Tags: BantahHukumKuasalakukanMichaele ArkandaPengeroyokanRekayasaSebutTuduhan
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

​Pimpin Apel Besar Satpol PP, Bupati Gowa Tegaskan Peran Strategis Jaga Aset dan Keamanan Wilayah

​Pimpin Apel Besar Satpol PP, Bupati Gowa Tegaskan Peran Strategis Jaga Aset dan Keamanan Wilayah

4 Juni 2026
Perang Kecerdasan di Ruang Kelas: Guru vs. AI, Siapa Pemenangnya?

Perang Kecerdasan di Ruang Kelas: Guru vs. AI, Siapa Pemenangnya?

23 April 2025
Ketua NU Takalar Apresiasi Polres Takalar, Ini Buktinya!

Ketua NU Takalar Apresiasi Polres Takalar, Ini Buktinya!

8 Februari 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?