Makassar – Kuasa hukum Michaele Arkanda, Roni Pakambanan, membantah tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilayangkan kepada kliennya terkait insiden di Kelurahan Takalala, Kota Palopo, pada 25 Juli 2025 Bantahan itu disampaikan Roni saat menggelar konferensi pers di salah satu restoran di Jalan Hertasning, Makassar, Senin (3/8/2026).
Michaele Arkanda turut hadir dalam konferensi pers tersebut.Roni mengatakan, perkara itu bermula dari persoalan pribadi antara Michaele dan Sri Wahyuni (SW).
Menurutnya, persoalan tersebut semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun berujung pada laporan polisi di Polres Palopo dengan tiga orang sebagai terlapor.
Klien kami bersama dua orang lainnya dituduh melakukan pengeroyokan terhadap SW. Berdasarkan komunikasi kami dengan penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” kata Roni.
Ia menjelaskan, Michaele bersama dua terlapor lainnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa tersebut. Roni membantah kliennya melakukan pengeroyokan maupun penganiayaan seperti yang dilaporkan.
Menurutnya, seluruh bukti dan keterangan akan disampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau memang ada dugaan pengeroyokan, kami menilai hal tersebut hanyalah bagian dari rekayasa. Mengenai motifnya, kami masih menduga adanya kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Namun, hal itu akan dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Selain menghadapi laporan di Polres Palopo, Roni mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah diterima dan kini masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, Michaele Arkanda mengaku mendatangi rumah SW untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang diterimanya mengenai dugaan pembicaraan yang menyangkut keluarganya. Ia menegaskan kedatangannya tidak bertujuan melakukan kekerasan.
“Saya datang baik-baik untuk klarifikasi,” kata Michaele.
Meski demikian, Michaele mengakui sempat melempar helm ke arah teras rumah saat emosi. Ia juga mengaku menarik telepon genggam SW ketika dirinya direkam.
Namun, Michaele membantah melakukan pemukulan, penganiayaan, maupun pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepadanya.
Ia mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung keterangannya.
Saat ini, baik laporan dugaan pengeroyokan di Polres Palopo maupun laporan dugaan pelanggaran UU ITE di Polda Sulawesi Selatan masih dalam tahap penyelidikan.
(Rudy).





















Discussion about this post