• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Kasus Unras, 11 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Ismail Waru by Ismail Waru
16 September 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Kasus Unras, 11 di Antaranya Anak di Bawah Umur
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, serta penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025), Polda Sulsel menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa jumlah tersangka saat ini bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. Ia menegaskan bahwa proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku

Adapun rincian penetapan tersangka berdasarkan lokasi kejadian, yaitu:
– Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
– Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).
– Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over & Alauddin) serta Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).
– Pelaku Hasutan via Media Sosial (1 orang): ZM (22).
– Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).
– Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).
– Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).
– Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Dalam kasus ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
1 Flashdisk berisi foto kejadian, 1 batu gunung berukuran besar, 3 batu berukuran sedang, 1 bambu, 1 besi panjang, 1 besi pendek, 1 balok,1 sekop, 3 unit telepon genggam (Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904), serta flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

Kantor DPRD Kota Makassar:
1 unit sepeda motor Aerox, 1 kursi kerja, 1 kipas exhaust, 1 kulkas merk Sharp, 1 unit mobil berikut barang hasil curian, dan 2 velg mobil.

Pengembangan Pencurian ATM di DPRD Kota Makassar:
3 unit sepeda motor, 1 unit bajaj, 2 unit telepon genggam (Oppo & iPhone 15), 1 buah vape, uang tunai Rp36.900.000, 1 unit mesin ATM, 2 mata gurinda, serta 4 kaset penyimpanan uang ATM.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 187 KUHP subs, Pasal 170 KUHP subs, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), UU Perlindungan Anak (bagi pelaku anak di bawah umur).

Kabid Humas Polda Sulsel menambahkan bahwa Polda Sulsel dan jajaran akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026
Post Views: 369
Tags: Kasus UnrasPolda SulselTetapkan 53 Tersangka
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

3 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

3 hari ago
Load More

Related News

Personel Koramil 1426-03/Galut Bagi Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

Personel Koramil 1426-03/Galut Bagi Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

11 Maret 2025
Antusiasme Tinggi Warga Makassar Sambut Grand Opening Almaz Fried Chicken Ratulangi

Antusiasme Tinggi Warga Makassar Sambut Grand Opening Almaz Fried Chicken Ratulangi

27 Juni 2025
Lindungi Lahan Sawah Produktif demi Nasib Petani, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Kunci Aturan Tata Ruang

Lindungi Lahan Sawah Produktif demi Nasib Petani, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Kunci Aturan Tata Ruang

9 Juni 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?