BERITAPERS || Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendapat alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 4.222 orang. Saat ini, ribuan tenaga PPPK tersebut sedang melengkapi dokumen administrasi untuk usulan penetapan nomor induk, termasuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sekretaris Daerah Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan paling mendasar terletak pada aspek gaji dan tunjangan.
“Paruh waktu ini beda dengan full waktu. Kalau full waktu memang ada gajinya disiapkan negara, kalau paruh waktu ini gajinya tetap melekat di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” jelas Andi Tjalo, Selasa (16/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan tenaga honorer, namun status hukumnya berbeda karena pengangkatan dilakukan secara resmi.
“Sebenarnya cuma statusnya yang berbeda. Digaji per bulan tapi nilainya tetap sama saat honor. Hanya saja, statusnya yang berbeda PPPK Paruh Waktu namanya dan status pengangkatannya kuat secara administrasi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana PPPK penuh waktu. Kontrak kerja mereka diperbarui setiap tahun.
“Tak ada tunjangan. Sama ji (honorer), hanya lebih kuat status hukumnya dan terdata dalam database BKN. Ini juga salah satu cara pemerintah agar tidak ada lagi penerimaan tenaga honor,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Pinrang berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat tata kelola kepegawaian sekaligus mengurangi praktik perekrutan honorer di instansi pemerintah.





















